Ini Pengakuan Ketiga Tersangka Pembelian Solar Subsidi Secara Berulang di Lubuklinggau --- TRIBUNMURA
TRIBUNMURA -- Sebanyak 300 liter BBM jenis Solar diamankan Polres Lubuklinggau, pada Senin 12 September 2022. Barang bukti 300 liter solar tersebut berasal dari tiga tersangka, yang juga ikut ditangkap.
Para tersangka adalah, Herwansyah alias Caca (41) warga RT 06 Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kemudian Marsudi alias Didin (45) warga Jalan Lintas Tugumulyo Rt.5 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Hendri alias Hen (43) warga RT07, Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, dalam pers rilis menjelaskan, modusnya adalah membeli dengan memodifikasi tangki kendaraan.
Usai mengisi di SPBU para tersangka lalu memindahkan BBM subsidi ke dirigen. Lalu disalurkan atau dijualkan kembali.
“Ada yang dijual ke tambang galian C di luar Kota Lubuklinggau,” katanya Kapolres saat pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Selasa 13 September 2022.
Untuk dua mobil kecil oleh dua tersangka memodifikasi tanki dari kapasitas 40 liter menjadi 60 liter. Satu lagi yang truk kapasitas tanki 90 liter menjadi 180 liter.
Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan Timsus Satgas Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Senin 12 Septembar 2022.
Tersangka Herwansyah alias Caca, diamankan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Dari Caca diamankan barang bukti mobil truk Mitsubishi Canter warna Kuning BG 8562 H yang memiliki dua tangki BBM. Masing-masing tangki berkapasitas 90 liter BBM jenis Bio Solar. Total 180 liter.
Kemudian tersangka Marsudi alias Didin juga ditangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Dari tersangka Marsudi alias Didin diamankan barang bukti mobil Mitsubishi Kuda warna merah tua BG 1668 HN, yang juga menggunakan dua buah tanki masing-masing berisi 60 liter BBM jenis Bio Solar.
Sementara tersangka Hendri alias Hen ditangkap di Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Polisi mengamankan barang bukti dari Hendri alias Hen, berupa mobil Isuzu Panther warna abu-abu BH 1765 CL dengan menggunakan tanki dimodifikasi dengan isi 60 liter liter BBM jenis Bio Solar.
Para tersangka ini, dijelaskan Kasat Reskrim diancam melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ketiga tersangka diancaman 6 tahun penjara,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, para pelaku diduga menyalahgunakan BBM subsidi. Mereka lakukan untuk memperkaya diri sendiri.
Dia mengatakan semestinya pembelian BBM Subsidi, sesuai aturan pertamina harus pakai aplikasi Mypertamina agar tidak terjadi penyelewengan.
“Dari penyidikan para tersangka membeli solar Rp 6.800 per liter. Jika ada membayaran lebih dengan SBPU pasti kita tindak oknum SPBU-nya,” katanya.
Salah satu tersangka, Caca mengaku mengisi BBM solar dengan tanki truk modifikasi. Seharusnya satu tanki menjadi dua tanki.
“Kemaren sedang mengisi di SPBU Siring Agung. Solar tersebut untuk usaha sedot pasir galian C di Muara Kelingi (Musi Rawas). Itu usaha sendiri,” katanya.
Dia mengaku membeli solar dengan harga normal Rp6.800 per liter. Membeli dengan uang Rp 900ribu. “Dapatnya 120 liter lebih dikit,” katanya, saat dihadirkan dalam pers rilis.
Dia mengaku, membeli BBM subsidi untuk keperluan usaha. Diakuinya pula jika membeli BBM non subsidi maka tidak dapat untung lagi.
“Kalau pakai minyak non subsidi hitungannya rugi usaha saya,” ungkapnya.
Ditanya soal izin tambang galian C, Caca mengaku belum punya izin. Namun dia mengatakan pernah minta izin, tapi tidak bisa dikeluarkan izin karena masih kategori usaha rakyat tradisional, dikerjakan manual.
“Karena masih pakai manual, belum menggunakan alat berat,” ungkapnya.
Dua tersangka lain, Mursidi dan Hendri sama mengaku membeli BBM subsidi untuk dijual eceran. Di depan warung manisannya.
“Beli di SPBU Rp6.800 dijual Rp 8.000 per liter,” kata Mursidi, sambil megatakan sudah 6 bulan usaha jual minyak subsidi, untuk mendukung usaha manisan.