Sosial bar 1

Alur Narkoba Sabu yang Menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra -- TRIBUNMURA




TRIBUNMURA -  Kasus narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Putra ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. 

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memastikan bahwa status Teddy dalam kasus tersebut sudah naik dari saksi menjadi tersangka. 

“Kami sudah gelar perkara, dihadiri direktur (dari) Bareskrim Polri, Irwasda, Kabidpropam, dan bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” jelasnya, dikutip dari koran sumeks, Sabtu 15 Oktober 2022.

Yang lebih mencoreng Polri, dalam penyelidikan hingga akhirnya sampai ke Teddy, banyak polisi lain yang terlibat. 

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, pengungkapan bermula dari penggerebekan sebuah indekos di wilayah Tambora, Jakarta Pusat, pada Selasa 11 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB. 

Di sana diamankan tersangka H dan pacarnya, MS, beserta sabu-sabu seberat 44 gram yang terbagi dalam dua kantong plastik.

Polisi kemudian mengejar si pemasok. Pada Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 01.20 WIB, polisi menangkap tersangka lain berinisial AR alias Abeng di kos miliknya. 

“Dari Saudara AR kami interogasi mengarah kepada Saudara AD yang secBACA JUGA:Profil Irjen Teddy Minahasa Putra, Perwira Tinggi Polri dengan Harta Terbanyak

Dari penangkapan AD alias Ambon itulah terbongkar keterlibatan aparat kepolisian. 

AD merupakan anggota aktif Polri dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat unit 2 dengan pangkat Aipda. 

Dia mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara. AP mengaku sudah dua kali mendapat sabu-sabu dari Kompol KS.

Mukti menambahkan, tersangka KS menyebut adanya keterlibatan anggota aktif Polri lainnya, Aiptu J, yang merupakan anggota Polres Tanjung Priok. 

“Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram,” katanya. 

KS juga menyebut mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial L. Tersangka L pun diketahui sering melakukan pertemuan dengan seseorang berinisial AW di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta. 

“Untuk itu, kami melakukan penangkapan Saudara AW di kediamannya di kompleks Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 bersama Saudara A,” terangnya.

Dalam penangkapan itu, ditemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram. 

Dari keterangan L dan AW, diketahui masih terdapat sabu-sabu lainnya di tangan tersangka AKBP D yang saat ini menjabat Kabagda Rolog Sumatera Barat. 

Dari tangan D, ditemukan sabu-sabu seberat 2 kilogram di kediamannya di Cimanggis.

”Keterangan Saudara D, Saudara D menggunakan Saudara A sebagai perantara penghubung antara D dan Saudara L,” terangnya. 

D dan L, lanjut Mukti, kemudian menyebutkan adanya keterlibatan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa yang sebentar lagi seharusnya bertugas di Jawa Timur. 

TM merupakan otak yang mengendalikan peredaran sabu-sabu seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat.

”Sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual Saudara DG yang telah kami tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” katanya. 

Mukti menjelaskan, sabu-sabu seberat 5 kilogram tersebut merupakan sisa barang bukti pengungkapan yang dilakukan Polda Sumbar pada Mei lalu. 

Barang bukti itu kemudian digantikan dengan tawas agar tidak dicurigai.(*)