Ancaman FM terhadap pacarnya SM, berhasil merengut Kehormatan pacarnya
Terdakwa FM (16) |
TRIBUNMURA -- Ancaman FM (16) terhadap pacarnya, berhasil membuatnya lima kali melakukan persetubuhan dengan pacarnya SM.
Imbas perbuatannya itu, FM yang merupakan pelajar di Kecamatan Muara Beliti harus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau
Dalam sidang Kamis 20 Oktober 2022 terungkap kronologis kasus persetubuhan dengan anak ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumarherti dalam dakwaan, menjelaskan pertama kali terdakwa FM menyetubuhi korban, Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Muara Beliti.
Mulanya, terdakwa FM yang merupakan pacar korban kirim pesan Whatapps (WA) menyuruh korban menjemputnya di Muara Beliti
Terdakwa mengajak korban ke rumah temannya di Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti.
Sampai di rumah yang dimaksud, ada teman terdakwa sendirian. Terdakwa memberi uang pada temannya Rp 50 ribu untuk membeli makanan sehingga temannya pergi dari rumah.
FM menarik tangan korban ke dalam kamar, mengunci pintu kamar kemudian terdakwa memberikan air minum mineral kepada korban.
Saat tahu terdakwa akan berbuat tak senonoh padanya, korban berontak. Tiba-tiba FM menampar pipi korban berulang kali hingga lemah.
Meski begitu, korban tetap merasa saat FM mencoba melepas bajunya. Korban berusaha berontak, namun FM tetap memaksanya hingga berhasil mensetubuhi korban
Setelah selesai menyalurkan nafsunya, korban dan terdakwa memakai pakaian kembali.
Lalu terdakwa berkata “Kau kalu dak ngasih lagi, ku kasih tau dengan wong kalo sudah cak ini, kalu kau hamil gugurke bae!” (Kau kalau tidak memberi lagi, aku kasih tahu dengan orang kalau sudah seperti ini, kalau kau hamil gugurkan saja!)
Korban hanya diam saja.
Lalu teman terdakwa datang membawa jajanan, dan kemudian terdakwa menyuruh korban pulang ke rumah.
Sepekan kemudian, terdakwa mencegat korban yang pulang sekolah dan masih mengendarai sepeda motor.
“Berenti dulu! Kalau kau dak berenti ku tendang motor ini (Berhenti dulu! Kalau kau tidak berhenti kutendang motor ini ,” ancam terdakwa FM.
Korban berhenti. “Payo ikuti aku!” Perintah terdakwa.
Korban mengikuti terdakwa ke sebuah rumah kosong di Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti.
Di sana sudah ada teman terdakwa memberikan kunci rumah, dan terdakwa menarik tangan korban masuk ke rumah itu. Teman terdakwa diminta mengunci pintu dari luar lalu pergi.
Korban lalu diberi minum oleh terdakwa hingga tak sadarkan diri. Korban disetubuhi lagi oleh terdakwa.
Di lokasi, terdakwa nampak duduk dan berkata “Mun kau ngadu samo wong, kau ku omongi lah dak perawan lagi oleh aku “Kalau kamu memberitahu orang lain, akan saya katakan kamu tidak perawan lagi sama saya.”
Korban hanya menganggukkan kepala lalu keluar dan pulang ke rumah.
Bahwa persetubuhan ketiga sampai kelima terjadi pada tahun 2022 di tempat yang sama yakni rumah kosong Pasar Muara Beliti dengan cara yang sama yakni mengajak korban bertemu lalu mereka ke rumah kosong tersebut dan melakukan persetubuhan.
Setelah persetubuhan tersebut terdakwa selalu berkata “Jangan ngomong ngomong ke wong.”
Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Muara Beliti selaput himen tampak robekan arah jam 1, 3, 6, 9, 11. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)