Ungkapan Hati Pelaku Pembunuhan di Musi Rawas, Jangan Sampai Anak Menantu Saya Pisah -- TRIBUN MURA
Tersangka Masuri alias Ri (54) saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Mura
TRIBUN MURA- Pisau yang digunakan tersangka Masuri alias Ri (54) untuk membunuh besannya sengaja dibuang dari atas Jembatan Beliti Sungai Kelingi di Kecamatan Muara Beliti.
Hal ini diungkapkan Tersangka Masuri saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Musi Rawas (Mura) Selasa 26 Desember 2023.
Warga RT 3, Kelurahan Muara Beliti, Kabupaten Mura yang kesehariannya berdagang itu diamankan tim gabungan di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Minggu 24 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan.
Masuri dibekuk karena diduga membunuh Hermanda alias Manda (48), Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB hingga mengalami luka tusuk leher dibagian kiri, perut sebelah kanan dan pundak sebelah kanan, serta luka gores di bagian tangan.
Di hadapan awak media, tersangka Masuri mengungkapkan dirinya menyesal telah membunuh besannya, atau mertua dari anak bungsunya, Riko.
“Kepada keluarga korban saya minta maaf. Saya khawatir dengan nasib hubungan anak saya Riko dengan anak korban. Saya berharap meski ada masalah, Riko dan anak korban jangan sampai pisah,” harap tersangka.
Kata Masuri, ia baru kali ini melakukan penganiayaan, dan Riko merupakan anak bungsu dari empat bersaudara.
Kata Masuri, ia dan korban memang tetanggaan dengan jarak tiga rumah.
Sebelumnya, kata Masuri, ia dan korban tidak pernah ada masalah. Dan Riko setelah menikah dengan anak korban, tinggal di rumah korban.
Dalam pres rilis itu, tersangka Masuri juga mengabarkan tentang kronologi kejadiannya.
“Awalnya saya dapat kabar, saya ditelepon Riko. Saat itu saya lagi di Jayaloka mengambil petai.
Lalu saya dengar kabar Riko mengalami luka maka saya langsung pulang. Saat melewati depan rumah korban, saya melihat korban yang duduk di depan rumah lagi teleponan dan santai. Lalu timbulah niat langsung menemui korban tanpa pulang ke rumah dahulu. Dengan pisau yang sudah saya bawa dan biasa digunakan untuk berdagang, saya langsung menusuk perut korban dan korban saat itu hanya menggunakan tangan kosong tanpa senjata.
Setelah itu saya tidak ingat lagi, hanya yang saya ingat ada perempuan yang teriak saya langsung lari pulang ke rumah dan tidak mengetahui bahwa korban meninggal atau tidak,” aku Masuri.
Usai pulang ke rumah ia langsung pergi lagi menggunakan motor, untuk menyelamatkan diri untuk menenangkan pikiran takut ada kejadian balasan.
“Begitu juga istri saya juga diamankan,” kata Masuri.
Awalnya, kata Masuri, ia pergi ke Megang Sakti, lalu langsung ke Curup dan sempat tidur di bundaran simpang Nangka. Sehingga keesokanya ia langsung telepon keluarga suruh polisi menjemput di Desa Palak Curup.
Untuk motor ditinggalnya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Karena kehabisan minyak dan untuk ke Curup ia naik mobil sayur.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi, Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi, Kasi Humas Iptu Herdiansyah menyampaikan untuk tersangka dikenakan ancaman pasal berlapis yakni, pasal 340 KHUPidana, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara.
Kemudian, subsider pasal 338 KUHPidana, sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Serta lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana, setiap orang melakukan penganiayaan yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," jelas Kapolres
Dijelaskan Kapolres kejadian pembunuhan tersebut, bermula saat saudara Riko, yang merupakan menantu korban, mendatangi rumah korban dengan maksud akan mengajak istri dan anaknya ke rumah orang tuanya yakni ke rumah tersangka (Masuri).
Namun pada saat itu korban melarang dan meminta kepada Riko untuk bersabar dahulu, kemudian terjadi cekcok mulut antara Riko dengan korban yang mengakibatkan Riko mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri.
Kemudian Riko menyelamatkan diri dan dibawa oleh keluarga Riko untuk berobat ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau.
Kebetulan saat kejadian, tersangka sedang memanen buah petai dengan menggunakan pisau di Desa Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka.
Saat itu tersangka mendapat telepon yang intinya memberitahukan bahwa Riko baru saja ditusuk oleh korban.
Mendapatkan informasi tersebut tersangka langsung berangkat menuju rumah korban dan sesampai di rumah korban tersangka melihat korban sedang menelepon seseorang di depan rumah.
Tersangka kemudian langsung mencabut pisau dan langsung menusuk korban dan mengenai perut kanan korban, leher korban dan punggung belakang korban, sehingga korban langsung terjatuh ke lantai.
"Kemudian tersangka langsung melarikan diri dan saat melarikan diri tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke Sungai Kelingi bawah Jembatan Muara Beliti ," jelasnya
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, saat dilakukan penangkapan Anggota Tim Landak beserta dengan Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dan Unit Polsek PUT, melakukan upaya persuasif kepada keluarga tersangka, agar tersangka segera untuk menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas.
Akhirnya pada, Minggu 24 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Landak Satreskrim, dipimpin Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH beserta Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumah warga AR, yang berada di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tanpa melakukan perlawanan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti diantaranya, sehelai celana pendek warna coklat milik korban, sehelai baju kaos warna abu-abu merk Berryboss, yang dipakai tersangka saat melakukan pembunuhan dan sehelai celana pendek warna abu-abu yang dipakai tertangkap saat melakukan pembunuhan," tambahnya