5 Fakta Karyawan Rumah Makan di Lubuk Linggau Akhiri Hidup
Fakta karyawan rumah makan di Lubuk Linggau alhiri hidup-Dokukmen-linggaupos.co.id
TRIBUNMURA – Hasil pemeriksaan pihak kepolisian dan Visum Et Revertum, Amirul Mukminin (22) karyawan Rumah Makan Puja LUBUK LINGGAU dipastikan bunuh diri.
Warga Dusun II Batu Gane Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas itu ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di samping Rumah Makan Puja, Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB.
Berikut 5 fakta hasil pemeriksaan pihak kepolisian atas peristiwa meninggalnya karyawan Rumah Makan di Lubuk Linggau.
1. Tidak Ditemukan Luka
BACA JUGA:Makna Hidangan Kue Lapis Legit Khas Imlek, Enak dan Manis
Setelah jenazah korban dibawa ke RS Siti Aisyah Lubuk Linggau, dilakukan pengamatan pada tubuh oleh Tim Medis dan Tim Sat Reskrim.
“Tidak menemukan adanya luka benda tumpul maupun benda tajam. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tidak ditemukannya kejanggalan terhadap Mayat korban,” ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau barat AKP Jhoni Fajri, Sabtu, 27 Januari 2024.
2. Hasil Visum Et Revertum
Penyebab korban meninggal dunia karena bunuh diri diperkuat dengan hasil Visum Et Revertum oleh dr Nauval Togi Prasetyo selaku Dokter sebagai berikut:
BACA JUGA:Filosofi Kue Mangkok Saat Perayaan Imlek, Warna yang Cerah Ada Simbol Maknanya
• Ada cairan keluar dari kemaluan.
• Lidah tergigit, rahang tidak bisa dibuka, kaku didapatkan simpul pada leher menggunakan kabel 39 cm.
• Didapatkan Luka Jeratan vertikal terputus bukan Horizontal.
• Tangan dalam keadaan menggenggam
BACA JUGA:5 Tempat Wisata di Pulau Jawa, Cocok untuk Liburan Imlek 2024, Dijamin Tempatnya Menakjubkan
• Wajah tidak ada tanda-tanda kekerasan.
• Anus tidak Keluar cairan.
• Lebam Pada kedua kaki.
• Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada dada, tangan dan kaki.
BACA JUGA:Bubur Ketan Durian yang Manis dan Legit, ini Resep dan Cara Membuatnya, Cobain Yuk!
3. Korban Baru Bekerja 4 Bulan
Berdasarkan keterangan saksi Karina Candra Dewi almarhum sudah 4 bulan bekerja sebagai karyawan RM Puja.
Salam kehidupan sehari hari orangnya pendiam dan suka menyendiri.
4. Tidak Ada Musuh
Berdasarkan keterangan saksi Kartina Candra Dewi dan Ketua RT setempat bahwa korban serta kakak sepupunya Budi Utomo tidak ada musuh maupun ada perselisihan dalam keluarga.
BACA JUGA:Yuk Dicoba! Sop Durian yang Segar, Cocok Dinikmati Saat Cuaca Panas, ini Resep dan Cara Membuatnya
5. Tidak Ada Barang Hilang
Hasil olah TKP pihak kepolisian, tidak ditemukan barang-barang, dirusak maupun upaya lain milik korban.
“Terhadap peristiwa ini disimpulkan bahwa kematian korban diakibatkan Gantung Diri,” tegas Kapolsek.
Diketahui sebelumnya seorang karyawan rumah makan di Kota Lubuk Linggau akhiri hidup dengan cara gantung diri.
BACA JUGA:Mengenal Makna Barongsai dalam Perayaan Imlek, Setiap Warna Punya Arti, Usir Kekuatan Jahat
Peristiwa tersebut diketahui Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB.
Korban diketahui bernama Amirul Mukminin (22) karyawan Rumah Makan Puja warga Dusun II Batu Gane Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.
Lokasi bunuh diri korban di teras belakang Rumah warga yang dijadikan tempat usaha Rumah Makan Puja di Jalan Tapak Lebar I RT 07 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Kronologis penemuan jasad korban, Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 05.15 WIB, saksi Karina Candra Dewi pergi ke kamar mandi di belakang RM Puja miliknya.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Imlek 2024, Yuk Kenali Makna Hidangan Ikan Bandeng yang Sering Disajikan
Saat itu saksi melihat ke samping belakang rumah, korban Amirul Mukminin sudah dalam keadaan gantung diri.
Kemudian saksi berteriak dan menceritakan kepada suaminya Rio adanya kejadian gantung diri tersebut.
Selanjutnya saksi Rio melaporkan peristiwa gantung diri tersebut kepada Ketua RT.07 Kelurahan Sidorejo dan pihak Polsek Lubuk Linggau Barat serta Polres Lubuk Linggau.
Saksi juga menjelaskan bahwa korban merupakan karyawan yang bekerja di RM Puja miliknya lebih kurang 4 bulan sejak September 2023.
BACA JUGA:Karyawan Rumah Makan di Lubuk Linggau Akhiri Hidup, Baru 4 Bulan Bekerja, Begini Kesehariannya
“Saksi menerangkan dalam kehidupan sehari hari korban seorang yang pendiam dan suka menyendiri,” jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, sepengetahuan saksi, korban tidak memiliki musuh selama bekerja dan tidak ada masalah kesulitan ekonomi.
Usai menerima laporan kejadian, Tim INAFIS Sat Reskrim, Pawas Piket Polres Lubuk Linggau dan Polsek Lubuk Linggau Barat, langsung mendatangi serta mengamankan tempat kejadian perkara TKP.
“Hasil keterangan yang didapat dari saksi- saksi di TKP, jika Korban berperilaku pendiam dan suka menyendiri,” terang Kapolsek.
BACA JUGA:Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Resmi Naik, Simak Besaraannya, Daerah Lain Gimana
Ditegaskan kapolsek, Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, pihak keluarga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan autopsi mayat dan visum terhadap korban. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Setelah jenazah korban dibawa ke RS Siti Aisyah dilakukan pengamatan, pada tubuh korban Tim Medis dan Tim Sat Reskrim tidak menemukan adanya luka benda tumpul maupun benda tajam.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP juga tidak ditemukan kejanggalan terhadap mayat korban.
Korban Amirul Mukminin diperkirakan meninggal dunia Kurang dari 1x24 jam.
BACA JUGA:Usai Ketemu Inul dan Hotman, Luhut Batal Naikkan Pajak Hiburan, Kok Bisa
Kapolsek memaparkan, berdasarkan keterangan saksi dan Ketua RT setempat, korban serta kakak sepupunya bernama Budi Utomo tidak ada musuh maupun ada perselisihan dalam keluarga.
“Untuk saat ini jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarganya dibawa ke kediaman korban Dusun II Desa Batu Gane Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas,” jelas Kapolsek.
Dikatakan kapolsek, hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan barang-barang yang hilang, dirusak maupun upaya lain yang janggal di TKP.
Sehingga untuk sementara terhadap peristiwa kematian korban disimpulkan akibat gantung diri dan tidak ditemukan dugaan tindak pidana. (*)