Sosial bar 1

Ahok Resmi Mundur dari Komisaris Pertamina Demi Dukung dan Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud

 


Ahok Resmi Mundur dari Komisaris Pertamina Demi Dukung dan Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud

Ahok resmi mundur dari Komisaris Pertamina demi dukung dan ikut kampanye Ganjar-Mahfud

TRIBUNMURA Basuki Tjahaja Purnama atau akrap disapa Ahok resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). 

Keputusan tersebut menyusul langkah Ahok untuk ikut serta mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Sabtu, 3 Februari 2024, Ahok membuka peluang untuk turun gunung ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa peluang ini terbuka jika PDIP memberi tugas kepada dirinya untuk melakukan kampanye.

BACA JUGA:Senator Bali Arya Wedakarna Dipecat Dari Jabatan DPD RI Buntut Ucapannya Menyinggung Umat Islam

Sebagaimana diketahui, Ahok resmi bergabung dengan partai berlogo banteng tersebut sejak pertengahan Januari 2019.

“Bisa saja [berkampanye] jika ditugaskan oleh partai. Intinya saya disiplin organisasi sebagai kader pasti ikut partai PDIP,” ujarnya.

Pada unggahan Instagram @basukibtp, dalam keterangannya Ahok mengatakan akan mendukung dan ikut mengkampanyekan calon presiden Ganjar-Mahfud MD.

Keputusan yang diambilnya ini agar tidak kebingungan terkait arah politik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

BACA JUGA:Pengangguran di Indonesia Sampai 7,86 Juta, Mayoritas Gen Z

Keputusan Ahok untuk mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menyatakan pejabat BUMN dilarang berkampanye selama masih menjabat.

Diketahui, dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu melarang sejumlah pejabat negara untuk terlibat dalam tim kampanye, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, ASN, TNI, Polri, hingga direksi maupun komisaris BUMN.

Arya Mahendra Sinulingga selaku Staf Khusus Menteri BUMN mengatakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Lebih lanjut, menurutnya komisaris ataupun direksi perusahaan pelat merah bisa menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Herman Deru Mantan Gubernur Sumsel Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Kasus RUPSLB

Namun, sebagai catatan para komisaris tidak secara aktif melakukan kampanye politik.

Walaupun demikian, ia tidak menjelaskan sejauh mana batasan direksi dan komisaris BUMN bisa terlibat dalam agenda politik salah satu calon presiden dan wakil presiden.

“Aku belum lihat detailnya, tapi kalau ikut kampanye tidak boleh. Begini saja, lihat definisi kampanye KPU [Komisi Pemilihan Umum],” ujarnya.

Aturan yang membatasi direksi dan komisaris BUMN mengenai kegiatan pemilu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: S-560-S.MBU/10/2023 pada 27 Oktober 2023.


BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Jadi Gubernur Terkaya di Sumatera, ini Profilnya

Surat edaran ini mengatur keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan Grup BUMN pada penyelenggaraan pemilu, pilkada, atau sebagai pengurus partai politik atau pejabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan lain yang berlaku.


Itulah informasi seputar Ahok resmi mundur dari komisaris utama Pertamina demi mendukung dan ikut kampanye Ganjar-Mahfud MD. Semoga bermanfaat. (*)