Sosial bar 1

Kabar Duka, Ketua KPPS OKU Meninggal Dunia Usai Ikuti Pelatihan Sirekap

 

Kabar Duka, Ketua KPPS OKU Meninggal Dunia Usai Ikuti Pelatihan Sirekap

Kabar Duka, Ketua KPPS OKU Meninggal Dunia Usai Ikuti Pelatihan Sirekap



OGAN KOMERING ULU, TRIBUNMURA – Diketahui Ketua KPPS yang meninggal tersebut bernama Ferry Alamsyah (45) merupakan ketua KPPS di kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Oku.

Mengutip dari Sumateraekspres.id almarhum meninggal dunia pada jumat 2 februari sekitar pukul 05.45 WIB di RS Santo Antonio Baturaja.

Menurut anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Baturaja Timur, penyebab meninggalnya Ferry Alamsyah almarhum memiliki Riwayat darah tinggi.

"Ada riwayat sakit darah tinggi," Ujar Bagus Mihargo, anggota PPK Baturaja Timur, kemarin.

BACA JUGA:Ajak Anak Didik Disiplin, SMKN 3 Lubuk Linggau Luncurkan Aplikasi Point Tata Tertib Online Siswa

Menurut anggota PPK Baturaja Timur kejadian tersebut terjadi saat pelatihan Sirekap serentak di seluruh Indonesia.

“Info awal mulai jam 09.00 WIB, tapi mundur jam 13.00 WIB. Mundur lagi ke jam 15.00 WIB, hingga jam 18.00 WIB,” Tambah Bagus.

Menurut ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Baturaja Permai, Septa Kurniawan, Almarhum Ferry Alamsyah mengikuti simulasi tersebut dari pagi sampai dengan skor hari.

"Usai ikut simulasi Sirekap, almarhum sempat salat magrib di Masjid. Sekitar pukul 19.30 WIB, almarhum tidak sadarkan diri di masjid,” Ujar Septa.

BACA JUGA:Heboh, Informasi Oknum Ibu Bhayangkari di Musi Rawas Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Benarkah

Melihat almarhum Ferry tak sadarkan diri hingga dilarikan ke RS Santo Antonio Baturaja, menurut Septa, almarhum yang memiliki tekanan darah tinggi membuat pembuluh darah pecah.

"Kabar yang kami dapat tensi darah almarhum sempat naik hingga 250/180," Tambah Septa.

Almarhum kemudian disemayamkan di rumah duka, beralamat di RSS Holindo, Blok H Nomor 4, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Sedang ramai diramaikan tentang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang beredar di sosial media baru-baru ini.

BACA JUGA:Dipercaya Bawa Keberuntungan, ini 6 Makanan yang Tidak Boleh Dilewatkan Saat Imlek

KPPS sendiri sudah diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan personilnya ada tujuh orang.

Bertugas untuk mensukseskan proses Pemilihan Umum 2024, mengumpulkan dan pencoblosan di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Dilantik serentak pada, kamis 25 Januari 2024 kemarin.(*)