Sosial bar 1

Perhatikan Larangan dan Aturan Saat di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ingat Baik-Baik

 

Perhatikan Larangan dan Aturan Saat di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ingat Baik-Baik

Perhatikan Larangan dan Aturan Saat di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ingat Baik-Baik-


TRIBUNMURA - Ketahui larangan dan aturan saat di bilik pemungutan suara pada pemilu 2024, ingat hal ini baik-baik jangan di lakukan.

Tinggal menghitung hari Pemilihan Umum serentak 2024 akan segera tiba, tepatnya pada 14 Februari 2024.

Dalam Pemilu nanti rakyat Indonesia akan memilih pemimpin nasional dan lokal serta wakil-wakilnya untuk masa jabatan yang akan datang.

Caranya yaitu dengan melakukan pencoblosan (nyoblos)  di Tempat Pemilihan Suara (TPS) di lokasi tempat anda tinggal. 

BACA JUGA:Prediksi Getafe vs Celta Vigo, La Liga, Minggu 11 Februari 2024, Kick Off 20.00 WIB

Namun, tahukah kamu saat sedang nyoblos nanti ada sejumlah larangan dan aturan yang harus kamu ketahui.

Tepatnya aturan dan larangan  saat sedang berada di bilik pemungutan suara sedang melakukan pencoblosan.

Sebab, bagi pemilih saat hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Diketahui ada beberapa pasal dalam Peraturan KPU tersebut terkait larangan saat sedang berada di bilik suara.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 14 Februari 2024, Ini Penjelasan Kakankemenag Muratara

Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya saat berada di bilik suara. Selain itu, Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihan di bilik suara. 


Untuk lebih jelasnya, berikut kami telah merangkumnya untuk anda, dibawah ini

Larangan Saat di Bilik Suara

Larangan Menggunakan Handphone

BACA JUGA:Ini 8 Lokasi TPS Sangat Rawan di Musi Rawas, 499 Personil TNI Polri Diterjunkan

Kamu harus tahu bahwa dilarang menggunakan Handphone (Hp) di Bilik Suara. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, 

yang menyebutkan bahwa sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Selain itu, disebutkan pula dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, bahwa Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih meliputi larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara, serta mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Larangan Dokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara

BACA JUGA:Berburu Lobster di Irigasi Musi Rawas, Perlu Keberanian, Salah Tahnik Bahaya di Tangan

Selanjutnya, pemilih juga dilarang terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Bahkan, disebutkan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan umum, bahwa Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Mencoret Surat Suara

Selanjutnya, selain dilarang membawa HP, pemilih juga tidak diperbolehkan untuk mencoret-coret surat suara yang diterima.

BACA JUGA:Amalkan, Inilah Doa untuk Meluluhkan Hati Seseorang yang Membenci Kita

Aturan itupun tercantum dalam Pasal 28 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang berbunyi: "Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara". 

Hal itu artinya, pemilih juga tidak perlu membubuhkan nama atau tanda apapun di surat suara yang diterima. 

Cara memberikan suara hanya satu, yakni dengan mencoblos satu pasangan calon, caleg, atau partai yang ingin dipilih.

Nah, itulah larangan saat sedang berada di bilik suara untuk mencoblos pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan diadakan sebentar lagi. Semoga ulasan ini bermanfaat.  (*)