Terkuak, Begini Rencana Pelaku Begal Mahasiswi Unsri Hingga Tewas, Langganan Penjara
Terkuak, Begini Rencana Pelaku Begal Mahasiswi Unsri Hingga Tewas, Langganan Penjara
TRIBUNMURA, PALEMBANG- Terkuak rencana jahat pelaku pembegalan mahasiswi Unsri hingga tewas, merekan langganan penjara.
Kasus pembegalan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) hingga tewas yang terjadi di Indralaya, Sumatera Selatan akhirnya terungkap semua.
Hal itu disampaikan oleh Polda Sumsel dalam pres rilis tersangka Herli Diansyah (36), dan Nopriandi alias Mok (27) di Mapolda Sumsel, Kamis 8 Februari 2024.
Dua pelaku begal sadis yang membunuh mahasiswi Teknik Kimia Unsri, Nazwa Keszha Safira (18).
BACA JUGA:Pembunuh Anaknya ‘Mulus’, Sertu Nazir: Nyawa Harus Dibayar Nyawa
Diketahui keduanya pun sudah lebih dari satu kali masuk penjara. Namun kembali berulah.
Bahkan, dua orang residivis itu, saling kenal semasa menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim.
"Kenalnya waktu di lapas," aku Nopriandi, diamini Herli, dalam rilis di Mapolda Sumsel, Kamis siang, 8 Februari 2024.
Adapun pelaku Nopriandi sudah 2 kali dipenjara, atas kasus curas dan kepemilikan senpi rakitan (senpira), ia warga Desa Alay, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
BACA JUGA:Saat Joget di Hajatan Wanita di Banyuasin Tewas, Diduga Overdosis, ini Penjelasan Polisi
Sementara pelaku Herli sudah 3 kali dipenjara, 2 kali kasus narkoba dan 1 kali kasus curas bersenpi, ia warga LK III, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Rupanya meski sudah pernah dipenjara hal itu lantas tak membuat keduanya jerah apa lagi mau bertobat.
Justru dari komunikasi setelah keluar dari penjara, keduanya malah bersama-sama melakukan perbuatan curas.
Dengan berbekal pengalaman curas bersenpi dan sajam yang sudah pernah mereka lakukan.
BACA JUGA:Durhaka, Anak Penjarakan Ayah yang Sudah Lansia, Penyebabnya Gak Disangka
Pelaku Heri mengatakan mereka memang punya niat yang sama. "Sama-sama (punya niat)," Kata Herli, yang tubuhnya dipenuhi tato.
Sehingga dalam melancarkan aksinya, berangkat dari Muara Enim, keduanya berboncengan mengendarai motor Honda PCX hitam. Hunting mencari korban, hingga sampailah ke Kabupaten Ogan Ilir (OI) atau Indralaya.
Tepatnya di kawasan Tanjung Senai, mereka bertemu kedua korban sedang duduk-duduk di jembatan. Tempat yang sepi, dan gelap.
Pelaku Melancarkan Aksi
Dalam melancarkan aksinya untuk merebut motor korban, yakni Nazwa dan Aldo Parestio (19), Mahasiswa Teknik Pertambangan.
BACA JUGA:Viral Bos OJK Dijadikan Kontak Darurat, Diteror Debt Collector Paylater
Tersangka Nopriandi, dia yang menodongkan pistol rakitannya ke Aldo. Karena melakukan perlawanan, Nopriandi pun memukul kening Aldo pakai pistol rakitannya.
Sementara, Nopriandi mengaku pistol itu sudah lama dimikikinya. “Belinya Rp300 ribu, sudah lama. Saya bawa terus," ujarnya.
Lanjut, saat ia hendak membawa kabur motor Aerox kuning hitam milik Aldo, dia terjatuh. Pistolnya pun terjatuh. Dia dikejar oleh Aldo dan Nazwa.
"Yang cewek itu tarik saya, jadi saya tarik dan kibaskan pisau," ujar tersangka Herli.
BACA JUGA:Survei: Orang Indonesia Lampiaskan Stres dengan Makanan, Benarkah, Cek Fakta Berikut Ini
Sehingga, ketika Aldo menghampiri Nazwa, kedua pelaku kabur membawa motor korban. Tidak tahu lagi kondisi korban. "Pulang ke rumah, seperti biasa," kata Nopriandi dan Herli.
Sementara, seperti yang diketahui korban Nazwa, meninggal dunia saat dibawa ke RS Mahyuzahra Indralaya. Putri dari Sertu M Nizar itu mengalami luka tusuk di punggung kirinya.
Adapun, Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, ia mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap oleh gabungan Satreskrim Polres OI dan Unit 4 Jatanras Polda Sumsel.
"Ditangkap di rumahnya, di Muara Enim," ujarnya.
BACA JUGA:Kendaraan Menuju Palembang Sebaiknya Jangan Lewat Jalur Alternatif Musi Rawas-PALI, Ini Alasannya
Anwar juga membenarkan kenyataan bahwa kedua tersangka yang ditangkap ini berstatus residivis.
Dalam perkara curas yang menewaskan salah satu korban ini, dijelaskan bahwa tersangka Herli yang menusuk almarhumah Nazwa.
Sedangkan tersangka Nopriandi yang menodongkan senpi rakitan replika revolver dan memukul korban Aldo karena melakukan perlawanan.
Pelaku pembegal sadis ini akan dikenai ancaman hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Naas, Gagal Ketemu Prabowo, Penjual Tempe di Musi Rawas Hilang Motor
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dilapiskan dengan UU Darurat atas kepemilikan senpi ilegalnya. Ancamannya 20 tahun penjara," jelas Anwar.
Selain itu, Anwar juga mengimbau agar masyarakat utamanya remaja, agar tidak berdua-duaan di tempat yang sepi dan gelap.
"Saya sudah cek TKP di Tanjung Senai ini itu, bersama Kapolres OI. Kalau malam gelap dan sepi. Saya minta Kapolres agar koordinasi dengan pemda, agar diberi penerangan," pungkasnya. (*)