5 Anak Buahnya Ditangkap Polisi, Dituduh Preman Memeras dan Pungli di Pasar Lubuk Linggau, ini Kata Ketua SPKL
5 Anak Buahnya Ditangkap Polisi, Dituduh Preman Memeras dan Pungli di Pasar Lubuk Linggau, ini Kata Ketua SPKL
Lubuklinggau, TRIBUNMURA– Lima orang ditangkap petugas Polsek Lubuk Linggau Barat, dalam dugaan premanisme, yakni pemerasan dan pungli terhadap pedagang.
Berkaitan dengan hal ini, diketahui kelima orang yang ditangkap adalah Satuan Pengamanan dari Serikat Pedagang Kaki Lima (SPKL) Pasar Inpres Lubuk LInggau.
Hal ini ditegaskan Ketua SPKL Pasar Inpres Lubuk Linggau, Nata Nata Perwira. Ia menegaskan bahwa lima orang tersebut bukan preman.
“Di sini saya meluruskan, bahwa mereka bukan preman, melainkan satuan anggota pengamanan pedagang kaki lima di bawah payung hukum surat keputusan (SK) SPKL yang diketuai oleh saya sendiri,” tegas Nata, dikutip Rabu 20 Maret 2024.
Nata menegaskan, bahwa SK tersebut dikeluarkan oleh pemerintah. Mulai dari lurah, camat selalu pemilik wilayah setempat, termasuk Kasat Binmas Polres Lubuk Linggau.
“Bahkan dalam melakukan penagihan retribusi juga, ini diketahui oleh ratusan pedagang yang tercatat dalam daftar nama pedagang kaki lima,” tambahnya.
“Jadi, dengan ini terkait penahanan lima orang oknum tersebut, mereka itu bekerja bukan melakukan pemerasan,” tegas Nata.
Seperti diketahui sebelumnya, lima orang preman Pasar Inpres Lubuk Linggau, ditangkap petugas Polsek Lubuk Linggau Barat, Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
Pasalnya mereka dilaporkan memeras pedagang kaki lima (PKL).
Aksi mereka ini meresahkan para PKL Pasar Inpres di Jalan Garuda Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Makanya dilaporkan masyarakat ke Kapolda Sumatera Selatan melalui Dumas. Sehingga kelimanya langsung diringkus.
Para tersangka adalah.
1. Eko (34) warga Gang Veteran Kelurahan Keputaraan Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau
2. Edi Nasir (49) warga Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau
3. Parmin (47) warga Jalan Depati Said Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau
4. Sudirman (44) warga Jalan Nias Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
5. Sazili Hidayat (32) warga Dusun Linggau Jalan Bangka Kelurahan Lubuk Linggau Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Joni Pajri menjelaskan krologisnya.
Awalnya pada Jumat 5 Maret 2024, PKL di Pasar Inpres Lubuklinggau melapor ke Kapolda Sumatera Selatan melalui Dumas.
Merekas melaporkan bahwa ada pemerasan dan pungli terhadap mereka oleh preman.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 05.303 WIB, Kapolsek bersama Kanit Intel Ipda Jeni Hendri bersama 10 anggota langsung meluncur.
Kemudian petugas yang dibagi menjadi dua tim langsung melakukan penyelidikan di Pasar Inpres.
Keduanya tim menelusuri Pasar Inpres, hingga akhirnya mereka melihat kelima tersangka sedang melakukan aksi pemerasan dan pungli.
Kelimanya langsung diamankan. Kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Linggau Barat. (*)