Keluarga Juru Parkir yang Dibunuh Minta Keadilan, Kapolres Lubuk Linggau Katakan ini

Ini tersangka yang bunuh juru parkir (diborgol). Keluarga juru parkir yang dibunuh minta keadilan
Lubuklinggau, Trubunmura– Keluarga korban Karel, juru parkir yang dibunuh di LUBUK LINGGAU minta keadilan, serta meminta pelaku dihukum berat.
Berkaitan dengan hal ini, Kapolres Lubuk Lingau AKBP Indra Arya Yudha, menjelaskan pihaknya bela sungkawa kepada keluarga korban.
Ia juga meminta keluarga untuk mempercayakan dan menyerahkan penangan perkara kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Lubuk Linggau.
“Yakinlah dan percayalah bahwa Polres Lubuk Linggau, akan memberikan penerapan hukum sesuai dengan pasal yang dipersangkakan,” jelasnya Jumat 22 Maret 2024.
Kapolres menjelaskan tersangka disangkakan dengan pasal pasal 351 ayat (3) dan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Mengenai motif, Kapolres kembali menjelaskan bahwa masalah lahan parkir. “Mereka berebut lahan parkir. Merasa menguasai titik tertentu dan salah satu pihak berkeras dan terjadilah penusukan,” tambahnya.
Kemudian, untuk pelaku diakui Kapolres ada dua orang, yakni kakak dan adik.
“Satu orang diamankan sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan. Anggota kami masih mencari pelaku kedua,” tegasnya
Almarhum Karel PS (37) dimakamkan di TPU belakang TMP Patria Bukit Sulap, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Korban Karel tercatat sebagai warga Jalan Garuda Hitam No.46 RT.1 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Namun ia selama tiga tahun terakhir, ngontrak di RT.7 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Ketua RT.7 Kelurahan Keputraan Eva Aisyah, menjelaskan korban bersama istrinya sudah lama menetap di wilayahnya.
“Ia bersama istrinya ada satu anak, usia 4 tahun. Kemudian juga ada satu anak sambung, jadi anaknya dua,” kata Eva Aisyah.
Eva Aisyah juga menjelaskan, keseharian korban, sangat bagus dan nggak banyak macam-macam
Bahkan setiap kegiatan masyarakat Karel sering datang dan selama tinggal di sini belum pernah banyak ulah.
“Istrinya Debi, kerja di toko pecah belah,” tambahnya.
Eva juga mewakili pihak keluarga, meminta agar pelaku pelaku dihukum seberat-beratnya.
Apalagi sepengatahuan Ketua RT, pada Rabu 20 Maret 2024, antara korban dan pelaku sudah pernah cekcok.
“Mungkin diulang lagi oleh pelaku dan korban,” jelasnya
Tersangka pelaku pembunuhan terhadap juru parkir di Lubuk Linggau, yang diduga karena rebutan lahan parkir, sudah berhasil ditangkap
Tersangka yang ditangkap adalah Harlin alias Lin (41) warga Jalan Nangka RT.4 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. (*)