Sosial bar 1

Keluarga Pejabat Banyuasin Diduga Ikut Cicipi Uang Korupsi Iuran Korpri, Ikut Terseret Kah?

 

Modus penyelewengan anggaran Korpri tahun 2022 hingga 2023 itu diantaranya pemberian bantuan yang diduga dicicipi keluarga pejabat.-Ilustrasi



BANYUASIN, TRIBUNMURA – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) BANYUASIN terus mendalami kasus dugaan Korupsi iuran Korpri tahun 2022 hingga 2023 yang diduga  mengalir ke keluarga Pejabat. 

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 2 tersangka dan dilakukan penahanan sejak Kamis, 14 Maret 2024. 

Kedua tersangka masing-masing atas nama Bambang Sekretaris Korpri Banyuasin saat korupsi terjadi. Serta Mirdayani selaku Bendahara Korpri Banyuasin saat korupsi terjadi.

Saat ini tersangka Bambang dititipkan di Rutan Kelas 1 Palembang. Sementara tersangka Mirdayani di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

Informasi di lapangan menyebutkan, modus penyelewengan anggaran Korpri tahun 2022 hingga 2023 itu diantaranya pemberian bantuan yang diduga dicicipi keluarga pejabat.

Kemudian ada juga pembelian barang fiktif serta penggunaan anggaran Korpri Banyuasin diluar aturan. Akibat perbuatan kedua tersangka, dalam kasus ini negara dirugikan Rp342 juta.

Sumber internal Kejari Banyuasin menyebutkan, dari ratusan juta kerugian negara tersebut, ada diantaranya mengalir ke keluarga pejabat di Banyuasin.  

Beredar data, kedua tersangka mengeluarkan uang pada Desember 2022 senilai Rp49,5 juta. 

Lalu pada Januari 2023, pinjaman dana Korpri senilai Rp60 juta, dan pada Mei 2023 senilai Rp120 juta.

Aliran dana dikeluarkan  pada Desember 2022 diduga digunakan untuk bantuan reog Rp5 Juta dan Januari 2023 digunakan untuk biaya rumah sakit istri Asisten Setda Banyuasin. 

Selain itu aliran dana Korpri juga digunakan untuk bantuan keluarga besar di Blitar Rp10 Juta dan wayang kulit Rp10 juta. 

Berlanjut pada April 2023, anggaran Korpri Banyuasin kembali dikeluarkan tidak sesuai aturan. 

Yakni untuk biaya operasi kanker istri Pj Sekda Banyuasin selaku Ketua Korpri Banyuasin nilainya Rp10 juta. 

Kajari Banyuasin Agus Widodo SH, melalui Kasi Pidsus Hendy SH saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan pendalaman terkait aliran dana Korpri yang keluar tidak sesuai aturan tersebut.

 "Tapi masih didalami oleh tim (dugaan dana mengalir ke keluarga pejabat,red)," kata Kasi Pidsus dikutip dari sumateraekspres.id, Sabtu, 16 Maret 2024.

Diakui Kasi Pidsus, dalam kasus ini, tersangka Bambang sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp229 juta dan Mirdayani Rp113 juta. Hanya saja pengembalian uang negara itu tidak menghapus tindak pidana korupsi yang terjadi. 

Mengenai tersangka lain, menunggu proses penyidikan dan persidangan.

Ditegaskan Kasi Pidsus, 2 tersangka Korupsi dana Korpri akan dijerat Primer Pasal 2 ayat (1), atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8, Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.

Hasil penyidikan sementara, tersangka Bambang diduga mengeluarkan dana Korpri tidak sesuai keputusan Bupati Banyuasin No.01/Korpri/2023/ tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.

Kemudian dia menggunakan dana kas Korpri Banyuasin tidak sesuai keputusan Banyuasin No.56/kpts/Korpri/2021 tentang Pengelolaan Perubahan Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Anggota Korpri Banyuasin. 

Kemudian tersangka Mirdayani, berkaitan dengan pertanggungjawaban dana Korpri Kabupaten Banyuasin yang tidak dikelola secara tertib, efisien dan transparan. 

Serta tidak bertanggung jawab sesuai Pasal 3 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.  (*)