Miris, Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup, Sakit Hati Gara-Gara Hal ini

Miris, Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup, Sakit Hati Gara-Gara Hal ini--polres siak
SIAK, TRIBUN MURA- Miris seorang santri pondok pesantren di SIAK, Riau bakar temannya hidup-hidup, begini alasannya nekat melakukan aksi tersebut.
Masyarakat di Siak, Riau dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang santri dengan cara dibakar hidup-hidup karena sakit hati.
Hal tersebut dilakukan oleh seorang santri di Pondok Pesantren Nurul Yakni Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Pelaku berinisial ED (16) tega membakar tiga rekannya di kamar Pondok Pesantren Nurul Yakin tempat mereka menuntut ilmu.
Diketahui 3 korban yang dibakarnya yaitu dua orang santri FT (18) dan NM (14) yang tewas karena luka bakar hebat sedangkan satunya inisial SN (16) masih dalam perawatan medis karena luka bakar yang dideritanya.
Adapun Wakapolres Siak, yakni Kompol Ade Zaldi didampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira dalam keterangan persnya pada Jumat 22 Maret 2024 menyebutkan, bahwa hasil interogasi penyidik ED ini melakukannya seorang diri.
“Pelaku melakukan aksinya sendirian, akibat dari perilakunya dua orang santri tewas satu orang lagi masih dirawat karena luka bakar,” jelasnya.
Dikatakan pula bahwa pelaku nekat melakukan aksi kejam tersebut lantaran sakit hati karena sering dipukul dan dirundung (bullying).
“pelaku sakit hati karena di bully lalu membakar ponpes itu, kemudian pelaku diamankan pada 21 Maret 2024,” ujar Ade.
Seperti mengutip dari unggahan instagram @riauzoneofficial.id, yang dikutip pada Sabtu, 23 Maret 2024, yang menampilkan foto press release Polsek Siak
Dalam foto yang diunggah itu pun dituliskan juga bahwa, “Sering di bully serta dituduh mencuri uang ustadz, santri dibakar temannya hidup-hidup di Pondok Pesantren di Siak,” tulis unggahan tersebut.
Kompol Ade menjelaskan, kejadian bermula dari adanya laporan orangtua santri ke kepolisian yang anaknya menjadi korban terbakar kamar santri di Ponpes Nurul Yakin pada 18 Februari 2024 lalu.
Karena merasa ada kejanggalan dengan kejadian tersebut, orangtua korban pun meminta kepada kepolisian untuk mengusut peristiwa itu.
“Dari laporan tersebut, maka Tim langsung olah TKP. Dari hasil interogasi, keterangan saksi dan olah TKP maka kami menetapkan ED sebagai tersangkanya,” lanjutnya.
Sementara Tony mengatakan bahwa hingga saat ini pelaku masih belum mengakui perbuatannya. Dari serangkaian interogasi terhadap pelaku, saksi dan keterangan para ahli polisi berkeyakinan bahwa ED merupakan pelaku tunggal.
“Pelaku tetap tidak mengakui perbuatanya. Tapi dari hasil olah TKP, rekonstruksi ulang peristiwa, keterangan para saksi dan para ahli membuat kami berkeyakinan bahwa pelakunya adalah ED,” ujar Tony
Dikatakan bahwa, salah satu korban sebelum ia menghembuskan nafas terakhirnya sempat ditanya orang tuanya terkait apa yang terjadi.
“Salah satu korban sebelum meninggal sempat bercerita ke orang tuanya dan itu direkam bahwa korban merasa disiram minyak oleh rekannya bernama ED” lanjutnya.
Sementara itu, saat diperiksa ED ini dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah dan tidak konsisten. Bahkan dari keterangan ahli psikolog, ED memiliki kepribadian yang lihai dan cerdik.
“EDP ini juga pribadi yang memiliki emosi yang labil, kontrol diri rendah dan berani melawan aturan dan memiliki pribadi yang memiliki ciri-ciri manipulatif atau bohong,” jelasnya.
Polisi juga telah mengantongi keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya yang menunjukkan ED merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa terbakarnya ruang kamar ponpes tersebut.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, sesuai UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (*)