Sosial bar 1

Pengakuan Ibu yang Buang Bayi di Lubuk Linggau, Terancam Hukuman Mati, Anaknya Diberi Nama Muhammad

 


Pengakuan Ibu yang Buang Bayi di Lubuk Linggau, Terancam Hukuman Mati, Anaknya Diberi Nama Muhammad

Pengakuan Ibu yang Buang Bayi di Lubuk Linggau, Terancam Hukuman Mati


LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA – Berikut ini pengakuan ibu yang buang bayinya di sumur tua di Lubuk Linggau.

Tersangka adalah Ira (35) warga Jalan Kayu Merbau RT.7 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Ira sejak Minggu 17 Maret 2024 diamakan oleh Unit PPA Polres Lubuk Linggau. Kini ia harus menjalani proses hukum.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan, tersangka Ira mengakui perbuatannya.

“Tersangka menggakui melakukan pembunuhan terhadap bayinya yang baru lahir,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka ditambahkan Kasat Reskrim, merasa takut nantinya anaknya tersebut tidak diberi nafkah oleh suaminya. Apalagi mereka sudah pisah ranjang.

Selain itu, tersangka Ira mengaku merasa repot nantinya anaknya tersebut tidak ada yang mengurusnya. Apalagi ia juga sudah punya dua anak dari suami sebelumnya.

Sementara itu, juga terungkap anak yang dibunuh oleh Ira dengan cara dibuang ke sumur, diberi nama Muhammad. 

Korban Muhammad, juga sudah dimakamkan oleh keluarga pada hari itu juga, setelah ditemukan.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan tersangka diancam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 342 KUHP.

Yakni tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan. Diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.

Dijelaskan Kasat bahwa aksi pembunuhan tersebut, atau pembuangan bayi itu terjadi Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB di sumur tua Jalan Kayu Merbau RT.7 Kelurahan Taba Lestari.

Adapun tersangka Ira diamankan pada Minggu 17 Maret 2024 oleh Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.

Kasus ini dilaporkan Ledi Muksin (45), suami Ira yang pisah ranjang. Ia juga warga RT.7 Kelurahan Taba Lestari.

Adapun kronologis kejadiannya, bermula Kamis 14 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka Ira merasakan sakit perut sebagai tanda hendak melahirkan.

Ira kemudian berjalan kaki menuju ke sumur warga yang tidak terpakai dengan jarak 200 meter. 

Ia membawa handuk, setelah sampai di sumur pelaku langsung merasakan sakit perut dan seperti ingin BAB, lalu pelaku mengedan sebanyak dua kali, dan pelaku pun langsung menggeluarkan seorang bayi laki-laki yang lahir dengan sehat sambil menangis.

Bayi itu dilahirkan di semak-semak dekat sumur, setelah itu pelaku mengambil bayinya dan mengambil celana dalamnya dan celananya warna merah.

Lalu tersangka langsung membungkus bayi laki-laki nya menggunakan celana dalam miliknya, serta membungkusnya kembali menggunakan celana warna merah.

Kemudian langsung membuang bayi nya yang masih hidup kedalam sumur, dan setelah itu ia kembali, dan di jalan tersangka melihat saksi Johan melintas menggunakan motornya.

Secara tidak sengaja Johan melintas di jalan samping tebing di sumur tersebut menggunakan motor. Ia tidak sengaja melihat Ira sedang berada dalam sumur tersebut

Kendati tidak perduli, namun Johan curiga makanya kembali ke sumur dan Ira, serta menyuruh pulang.

Johan kemudian menemui ibu tersangka, dan menceritakan apa yang terjadi. Kemudian keduanya ke lokasi mengendarai sepeda motor.

Sampai di sana tersangka sudah tidak ada di lokasi. Namun celana merah milik tersangka ada di dalam sumur.

Sehingga Johan mencari Ira. Ketika bertemu perutnya sudah mengempis. 

Kemudian ayah tersangka Ira mencari bayinya di dalam sumur dan menemukan seorang bayi yang di bungkus dengan sempak atau celana dalam wanita warna putih.

Ternyata itu anak kandung dari Ira yang di buangnya dalam sumur. 

Karena itulah akhirnya kasus ini dilaporkan dan Ira diamankan. 

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan adalah handuk warna merah dan orange dengan gambar kartun.

Kemudian, baju tidur warna biru dongker dengan lengan warna pink. Celana celana tidur warna merah.

Selanjutnya satu buah bra warna merah dan celana dalam warna putih yang dipakai untuk membungkus korban sebelum dibuang. (*)