Waw, Gajah di Muratara Jual Ekstasi, Ketemu Polisi Begini Jadinya
Gajah di Muratara jual ekstasi di Pasar Surulangun berhasil ditangkap polisi
MURATARA, TRIBUN MURA– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan Gajah (45) diduga sebagai penjual pil ekstasi.
Pria dengan mama asli Samsuri itu ditangkap Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 15.30 WIB.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan tersangka berdasarkan LP/A/ 16 /III/2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 18 Maret 2024.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan 164 pil berlogo Lion diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 43,08 gram.
“Status tersangka (Gajah) penjual,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas Iptu Hermansyah, Senin, 18 Maret 2024.
Dijelaskan Iptu Hermansyah, kronologis penangkapan sebelumnya personil Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara sekira pukul 13.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat.
Isinya bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkoba di Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Bungkus Opsnal Satuan Reserse Polres Narkoba Muratara langsung melakukan penyelidikan.
Setelah cukup bukti, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki belakangan diketahui bernama Gajah.
Laki-laki bernama Gajah itu diduga sebagai penyalahgunaan Narkoba saat berada di dalam rumah.
Kemudian Tim Bungkus Satuan Reserse Polres Muratara melakukan penggeledahan.
Petugas menemukan barang bukti diduga narkotika di lantai dan diakui milik tersangka.
Barang bukti itu berupa 3 paket plastik klip berukuran sedang diduga berisikan 164 butir narkotika jenis ekstasi berupa pil berlogo Lion.
Selanjutnya setelah ditemukan barang bukti tersebut Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara mengamankan tersangka Gajah dan barang bukti guna proses hukum yang berlaku.
Sebagai informasi banyak efek samping mengkonsumsi ekstasi pada kesehatan.
Penggunaan obat terlarang jenis ekstasi juga akan membuat para penggunanya menjadi ketergantungan atau kecanduan.
Karena itu, sering ditemukan kasus overdosis penggunaan.
Obat yang hadir dalam berbagai bentuk dan warna ini juga terkadang dicampur dengan narkotika jenis lain agar efek yang didapatkan lebih terasa.
Di Indonesia, ekstasi termasuk dalam kategori obat-obatan terlarang golongan I.
Sebaiknya waspada terhadap dampak penggunaan obat terlarang ini.
Di balik sensasi menyenangkan dan melegakan yang didapat, mengkonsumsi obat terlarang ini juga memiliki dampak negatif untuk kesehatan tubuh. (*)