Sosial bar 1

Korban Pengancaman dan Pemerasan Oleh Otk, Korban Lapor Polisi

 



TRIBUNMURA - Kota Bekasi Pagi dini hari seorang pemuda berinisial RE melapor pada pihak Kepolisian atas kasus yang dialaminya. Terjadinya kasus pemerasan dengan iming-iming "vcs" dari seorang yang tidak dikenal yang berpura-pura sebagai wanita.

"Sore saya sedang bermain aplikasi pencari jodoh,saya berkenalan dengan seorang wanita. Sore itu pembicaraan kita sempat terhenti. Dan malam karena saya lagi santai,saya coba menghubungi wanita tersebut melalui chat. Makin jauh pembicaraan,sang wanita memancing untuk melakukan hal-hal tidak senonoh. Karena terbawa hawa nafsu saya terpancing,dan akhirnya kami melakukan video call sex. Setelah nya si wanita memutuskan sambungan VC tersebut,dan kemudian melakukan ancaman apabila tidak memberikan sejumlah uang,dia akan menyebarkan video rekaman itu". Ujar korban.

 Karena merasa tidak takut korban akhirnya korban memblok semua akun pelaku,tapi si pelaku ternyata tidak main-main. Dia benar-benar menyebarkan video itu ke beberapa teman korban melalui akun Facebook bernama Shima Nisah, akhirnya korban memberikan sejumlah uang untuk di transfer ke pelaku yang sudah di negosiasikan. Namun setelah di transfer, ternyata pelaku meminta lagi sejumlah uang yang dia sebutkan pertama. Merasa dirugikan korban pun langsung menuju Polres Bekasi untuk melaporkan kejadian ini.

Dari pihak korban,masih memberi kesempatan kepada pelaku apabila laporan tersebut ingin dicabut semua video yang disebarkan segera dihapus. Namun seperti pelaku tetap anggar jago, akhirnya korban pun menyerahkan semua kepada pihak yang berwajib.

Dan setelah laporan diterima polisi pun segera berjanji akan segera menangkap pelaku "lokasi sudah kita lacak dan dari semua media sosial dan semakin dia aktif mengirim pesan melalui FB nomor WA akan mempermudah melacak keberadaan pelaku,bukti bukti seperti struk transaksi dan video yang di kirim pelaku ke beberapa teman korban dan bukti chat pelaku juga 2 nomor hp pelaku yg menghubungi korban sudah kita pegang" ujar penyidik kepada media. "Sementara kita kenakan dulu pasal 27 UU ITE dan 369 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan, nanti kita kembangkan lebih lanjut. Sedangkan untuk rekan korban yang dikirimin video tersebut akan kita panggil menjadi saksi" lanjut penyidik 

Polisi pun akan segera berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk segera meringkus pelaku. Dikhawatirkan makin banyak orang lain yang akan menjadi korban selanjutnya.

No comments for " Korban Pengancaman dan Pemerasan Oleh Otk, Korban Lapor Polisi"