Lanjutan Kasus Pengancaman, Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Terancam Lama Dipenjara

Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Terdakwa Mohammad Ali
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA-- Kasus pengancaman yang dilakukan oleh penjaga museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau berbuntut panjang.
Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH tuntut Terdakwa Mohammad Ali (51) dengan hukuman 8 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya yang merupakan Warga Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 ini jalani sidang tuntutan JPU terbukti melakukan pengancaman kepada Ebiet Mahar Habibi ASN Staf Museum Subkoss Garuda Sriwijaya.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Saat dikonfirmasi, Minggu 28 April 2024 JPU Ayu Soraya, SH dalam perkaranya menyatakan terdakwa Mohamad Ali secara sah dan menyakinkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP .
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban ketakutan, selain itu memang belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa.
Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut
Terdakwa nyatakan mohon keringanan, karena menyesali perbuatannya, JPU tetap pada tuntutan.
Terdakwa Mohamad Ali masuk bui melakukan pengancaman pada Jumat 8 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Jl.Garuda No.01, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Awalnya, korban Ebiet Mahar Habibi sedang memindahkan barang di Museum Subkos bertemu dengan terdakwa Mohamad Ali.
Saat itu korban menanyakan kunci kepada terdakwa namun terdakwa menjawab dengan marah-marah dan menuduh korban yang menghilangkan kunci-kunci tersebut.
Saat itu korban emosi karena telah dituduh oleh terdakwa sehingga saksi korban berkata,“Na Kau kutangani agek,” sambil mengangkat tangan.
Melihat korban yang emosi, terdakwa langsung belari kearah rumah penjaga sambal berkata “Tunggulah Kau yo.”
Saat itu korban mengabaikan perkataan terdakwa. Lalu korban masuk ke ruangannya.
Tidak berapa lama kemudian korban mendengar teriakan isteri dari terdakwa seperti sedang menghalangi terdakwa.
Mendengar teriakan tersebut, korban langsung keluar dari ruangannya bersama saksi Aripin dan saksi Risa.
Setelah keluar ruangan korban melihat terdakwa datang ke arah korban dengan membawa pisau bergagang plastik berwarna hijau dengan jarak satu meter sambil berkata “Kau Ku bunuh, Kau kutujah!“ Saat itu terdakwa dihalangi oleh istrinya.
Lalu datang saksi Siska yang ikut menghalangi dan langsung merebut pisau dari tangan terdakwa.
Melihat hal tersebut saksi Aripin langsung menyuruh korban keluar gerbang untuk menghindari terdakwa.
Selanjutnya korban langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor langsung ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan kejadian yang dia alami. (*)
No comments for "Lanjutan Kasus Pengancaman, Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Terancam Lama Dipenjara"
Post a Comment