Sosial bar 1

3 Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Dilimpahkan, Berkas P21, Ini Kasusnya

 

3 Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Dilimpahkan, Berkas  P21, Ini Kasusnya

3 Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Dilimpahkan, Berkas P21, Ini Kasusnya


MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres MUSI RAWAS melimpahkan 3 pemuda Lubuk Linggau yang ditangkap di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

Ketiga pemuda Lubuk Linggau itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Senin, 6 Mei 2024 dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Mereka masing-masing atas nama Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26) warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Pelimpahan 3 tersangka bersama barang bukti tersebut, setelah berkas ketiganya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau. 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Romi dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan ketiga tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan. 

“Setelah dilakukan pengecekan berkas dan barang bukti oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, berkas perkara dinyatakan lengkap. Ketiga tersangka narkotika telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau," tegas Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas, Senin, 6 Mei 2024. 

Kapolres menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu, oleh anggota Polsek Muara Beliti, di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.20 WIB.

Dari ketiga tersangka diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, satu buah kaca pirex  yang masih terdapat kristal putih diduga  narkotika jenis sabu seberat 1.44 gram. 

Lalu satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau.

"Selanjutnya ketiga tersangka akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau," terang Kapores.

Kapolres menghimbau, kepada oknum yang masih terlibat dengan penyalahgunaan narkotika, baik pemakai, pengedar maupun bandar sekaligus, kiranya untuk berhenti melakukan hal tersebut.

"Karena, pastinya kami akan tetap melakukan penindakan sekaligus proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.

Kronologis penangkapan 3 tersangka, bermula Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 23.20 WIB anggota Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. 

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku (Tertangkap Tangan) berikut barang bukti narkotika jenis sabu dalam rangka Ops Pekat I Musi TA. 2024.

Kemudian pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 01.30 WIB, Kapolsek Muara Beliti dan Kanit Reskrim beserta anggota menyerahkan 3 orang terduga pelaku berikut barang bukti narkotika ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Lalu Minggu, 24 Maret 2024 pukul 02.40 WIB anggota piket Satres Narkoba menginterogasi/mengambil keterangan terhadap para saksi yang melakukan penangkapan berikut ketiga terduga pelaku. 

Minggu, 24 Maret 2024 pukul 08.30 WIB dilakukan gelar perkara awal di ruang gelar Satres Narkoba Polres Musi Rawas dipimpin KBO Satres narkoba.

Dari hasil gelar perkara direkomendasikan agar diterbitkan LP, naik sidik dan ditetapkan tersangka. 

Selanjutnya pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 09.00 wib penyidik menghubungi PH (penunjukan Polri) Dedi Mangunsong untuk mendampingi pemeriksaan tersangka.

Kemudian dilanjutkan pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dilanjutkan pemeriksaan ketiga tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum. 

Pada Kamis, 28 Maret 2024 Penyidik mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. 

Kamis,18 April 2024 penyidik telah melaksanakan Tahapan Penyidikan Tahap 1 dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dengan nomor BP/15/IV/2024/Resnarkoba, tanggal 18 April 2024.

Selanjutnya Senin, 23 April 2024 pukul 13.00 WIB, penyidik telah mengambil BA Pemeriksaan Laboratoriun Forensik dengan nomor: 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, dengan hasil BB dan urine dengan hasil Positif Metamfetamina.(*)

No comments for "3 Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Dilimpahkan, Berkas P21, Ini Kasusnya"