Sosial bar 1

Akhir Pelarian Suprapto DPO Kasus Pencurian Buah Sawit, Ditangkap Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas

 


MUSI RAWAS, TRIBUNMURA -Akhirnya, Suprapto (40), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus pencurian buah kelapa sawit ditangkap oleh Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura), di Devisi 5 Riam Indah Estate PT. Lonsum, Kabupaten Muratara, sekitar 17.30 WIB, Sabtu, (25/5/2024).

Penangkapan tersangka asal warga Desa SP5, Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, dipimpin langsung oleh, Kapolsek Megang Sakti, Iptu. Fauzan Aziman, SH bersama Kanitreskrim, Ipda. Ipandri dan anggota Polsek Megang Sakti.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH,.SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu. Fauzan Aziman, SH, saat diminta keterangan, Minggu (26/5/2024).

Suprapto ini tersangka ketiga dari empat orang pelaku yang berhasil kami tangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/118/V/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res.Mura/Sumsel, tanggal 09 Mei 2024,” kata Kapolsek

Lanjut Kapolsek, dimana kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 86 janjang buah kelapa sawit.

Warga dan petani sawit di Trans Mandala Kecamatan Megang Sakti, merasa resah dengan tindakan pencurian yang dilakukan oleh Suprapto. Sebab, ketika masyarakat dan petani akan melapor, Suprapto melakukan pengancaman disertai pemerasan terhadap korban.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara oleh penyidik Polres Musi Rawas,” tuturnya.(*)

No comments for "Akhir Pelarian Suprapto DPO Kasus Pencurian Buah Sawit, Ditangkap Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas"