Sosial bar 1

Buron Dua Tahun Usai Curi Pipa Besi Pertamina, Pista Rangga Susul Temannya ke Penjara

 

Buron Dua Tahun Usai Curi Pipa Besi Pertamina, Pista Rangga Susul Temannya ke Penjara

Tersangka Pista Rangga diringkus polisi setelah dua tahun buron kasus pencurian pipa besi milik Pertamina


PRABUMULIH, TRIBUNMURA - Setelah dua tahun bersembunyi, Pista Rangga (21) warga Dusun 3 Desa Sugihwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polres Prabumulih dan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).

Kasusnya, pencurian pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) regional 1 zona 4 Field Limau di jalur pipa sumur L5A 176 wilayah Desa Karya Mulya SP 9 tepatnya di Desa Karya Mulya kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, pada tahun 2022 lalu. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat kawanan pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan yakni pencurian besi pipa di TKP. 

Saksi Juhardi bersama saksi Sasli dan Meri selaku Security PT Pertamina pada saat melakukan patroli melihat 6 orang laki-laki yang diketahui bernama Yudi Belang (sedang menjalani hukuman) bersama pelaku Andra Firmansyah (telah selesai menjalani hukuman), pelaku Yedi Firmansyah (selesai menjalani hukuman).

Dan pelaku Pista Rangga (tertangkap), pelaku Ranggan Nata (tertangkap) dan pelaku Joni (DPO) sedang memotong dan mengangkut besi pipa di jalur tersebut.

Kemudian saksi bersama dengan temannya langsung menelpon anggota Reskrim RKT dan setelah 1 jam kemudian anggota Reskrim Polsek RKT bersama anggota Securty PT Pertamina langsung menangkap 2 orang pelaku yang bernama Andra Firmansyah dan Yedi Firmansyah.

Sedangkan 4 orang pelaku yang bernama Yudi Belang, Pista Rangga, Ranggan Nata dan Joni melarikan diri ke dalam hutan.

Kemudian pelaku Andra Firmansyah dan Yedi Firmansyah tersebut bersama barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, alat potong gergaji besi sebanyak 4 buah, satu buah Dodos, dan 16 batang besi pipa ukuran 1 meter dan 3 meter panjang 4 meter yang tertinggal di TKP dilakukan penangkapan.

Kemudian barang-bukti berikut 2 pelaku Andra Firmansyah dan Yedi Firmansyah langsung di bawa ke Polsek RKT. 

Atas kejadian tersebut PT Pertamina Hulu Rokan Regional Field Limau kehilangan 48 meter diameter 4 inchi ketebalan 80 mm kemudian pihak PT Pertamina langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT untuk ditindaklanjuti.

"Setelah melalui pengembangan, kemudian mendapatkan informasi keberadaan tersangka Pista Rangga, kita langsung berkoordinasi dengan Satreskrim untuk melakukan penangkapan pelaku Pista Rangga yang sudah lama DPO," ujar Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH dikonfirmasi Selasa 28 Mei 2024.

Kemudian tepatnya pada hari Selasa, 28 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB, tersangka Pista Rangga yang sedang berada di pondok kebun karet di Desa Tolhas, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim langsung dilakukan penangkapan.

"Setelah itu tersangka diinterogasi dan mengakui semua perbuatan nya kemudian tersangka  langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polsek RKT," tegasnya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

No comments for "Buron Dua Tahun Usai Curi Pipa Besi Pertamina, Pista Rangga Susul Temannya ke Penjara"