Gara-Gara Pompa Air, Sugiono Terjerat Masalah Hukum
Tersangka Sugiono diamankan di Polres Mura. Foto : Humas Polres Mura
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA - Sugiono namanya tidak asing bagi penggiat media sosial di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel).
Pria yang biasa di sapa Mbah ini aktif di media sosial dan kerap memposting dan mengomentari masalah politik di wilayah Muratara dan sekitarnya.
Sehingga namanya pun tidak asing di kalangan penggiat medoa sosial di Bumi Silampari (Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratata).
Belakangan nama Sugiono dikaitkan dengan kasus pencurian pompa air di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).
Usut punya usut, Sugiono dimaksud berbeda dengan Mbah Sugiono yang ada di wilayah Muratara.
Sugiono yang terjerat hukum karena kasus pencurian pompa air ini adalah warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Pria berusia 46 tahun ini diringkus Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024 Polres Mura di kediamannya, Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara rekannya SL dan ED yang melakukan aksi puncurian bersamanya berhasil kabur saat akan dilakukan penangkapan.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, Rabu 22 Mei 2024, menjelaskan tersangka Sugiono diringkus berdasarkan laporan pencurian pompa air merk Submersible 6 Inci, milik tetangganya berinisial KA (52), yang diketahui Minggu 24 September 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari penyelidikan itu polisi mengantongi identitas para tersangka salah satunya Sugiono.
Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024, yang dipimpin Ipda Julpin L Pakpahan, kemudian melakukan pengintaian terhadap keberadaan para tersangka.
Mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya Tin 3 Operasi Sikat Musi I, kemudian meringkus tersangka dirumahnya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan barang bukti berupa mesin pompa air yang disembunyikan oleh tersangka.
Kemudian, anggota melakukan pengembangan terhadap dua tersangka lain yakni SL dan ED tapi kedua tersangka tidak berada di rumahnya.
Selanjutnya tersangka Sugiono dan BB berupa pompa air tersebut digelandang ke Polsek Tugumulyo, guna pemeriksaan awal, untuk selanjutnya dilimpahkan kepenyidik Satreskrim Polres Mura.
"Saat diintrogasi awal, tersangka mengakui benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mesin pompa air bersama dengan kedua rekannya SL dan ED, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Heriansyah.
Kini tersangka berikut BB sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.tutupnya(*)
Sumber : Palpos.com
No comments for "Gara-Gara Pompa Air, Sugiono Terjerat Masalah Hukum"
Post a Comment