Sosial bar 1

Polisi Amankan DJ Remix yang Viral, Dipastikan Langgar Maklumat Kapolda Sumatera Selatan

 

Polisi Amankan DJ Remix yang Viral, Dipastikan Langgar Maklumat Kapolda Sumatera Selatan

Polisi Amankan DJ Remix yang Viral, Dipastikan Langgar Maklumat Kapolda Sumatera Selatan


MUBA,  TRIBUNMURA - Polisi bertindak tegas, yakni dengan mengamankan DJ Remix yang viral. Bahkan juga tuan rumah, Kades dan Kadus.

Polisi mengamankan DJ dan alat musik, karena melanggar Maklumat Kapolda Sumsel tentang Pelarangan Memainkan Musik Remix, dan Perda Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat.

Adapun DJ yang diamankan yakni DJ Dedek Amel atau yang bernama lengkap Riski Amelia (18), asal Palembang.

Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi SH, menjelaskan pesta itu sudah berlangsung Senin, 6 Mei 2024. Benar bertempat di Balai Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba).

Adapun yang menggelar hajatan adalah Suwandi. Ia menikahkan anaknya menggelar hiburan musik dangdut, juga DJ Dedek Amel dari Palembang. 

Kapolsek menjelaskan, pada Jumat 3 Mei 2024, pihaknya sudah mengimbau tuan rumah untuk tidak memakai DJ atau memainkan musik remix, sebagaimana undangan yang sudah disebarnya.  

“Saat itu tuan rumah berjanji untuk tidak memainkan musik remix. Hanya menyelenggarakan acara kontes ibu-ibu dengan dijaga panitia serta akan mematuhi aturan yang berlaku," kata Nirwan dikutip dari sumateraekspres.id, Minggu 12 Mei 2024.

Namun disesalkannya, tuan rumah melanggar janjinya. Tetap memainkan musik remix, yang jelas-jelas melanggar Maklumat Kapolda Sumsel dan Perda Kabupaten Muba tentang Pesta Rakyat, serta surat izin keramaian yang sudah dikeluarkan Polsek Sanga Desa. 

Sehingga warga ramai berdatangan. Parahnya, acara itu pun videonya viral di berbagai media sosial. 

“Sehingga kami mengambil langkah tegas, dengan membubarkan pesta tersebut dan mengamankan alat-alat musiknya," tegas Nirwan. 

Tuan rumah, bahkan kepala desa, kepala dusun, FDJ tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sanga Desa.

Mereka diberikan edukasi dan disosialiasikan lagi, serta diminta membuat surat pernyataan tidak boleh mengulanginya lagi. 

Termasuk Kades Keban 1 Kurnaini, dan DJ Dedek Amel atau yang bernama lengkap Riski Amelia (18). FDJ itu dilarang tampil lagi memainkan musik elektronik, di Sanga Desa.

Selanjutnya yang bersangkutan, lanjut Nirwan, diserahkan kepada Kasi Trantib Kecamatan Sanga Desa, Ahmad Yani. 

"Kami akan menindak tegas jika masih ada pihak yang berani melanggar maklumat Kapolda Sumsel. Kita imbau kepada masyarakat untuk tidak memainkan musik remix ke depannya dalam acara hajatan," tegasnya.

Terpisah, Camat Sanga Desa Hendrik SH MSi, menyatakan bahwa pihak kecamatan sudah mengimbau termasuk kepala desa, untuk tidak membiarkan ada pesta yang diiringi musik remix dan melanggar Perda Pesta Rakyat. 

“Susahnya kadang tidak ada efek jera, mereka memilih membayar denda. Tapi saya menegaskan kepada seluruh kades, agar tidak lagi terulang. Kalau masih ada yang nekat, akan kita sanksi tegas," klaimnya.

Videonya Viral

Pesta hajatan musik remix di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), viral di media sosial. 

Pengunjung memenuhi balai desa. Menikmati alunan musik elektronik yang dimainkan Disck Jockey (DJ) mungil nan cantik. 

Goyang geleng-geleng kepala, sambil menangkat tangannya. Terlihat pula, perempuan berbaju merah sambil mengoleskan minyak angin ke leher, hingga perutnya.

Lapak-lapak susunan botol minuman keras (miras), juga terlihat jelas di pinggir antara kerumunan pengunjung. 

Video pesta remix di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa ini, baru diunggah akun instagram @sekayuterkini, Sabtu, 11 Mei 2024.

Sementara pada akun facebook @Musicpalembang_DJ-REMIK, sudah diunggah lebih dulu 2 hari sebelumnya. 

Ada 2 video yang diunggah, dari sisi yang berbeda. Suasana tempat yang sama, Balai Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. 

Sapo nak mayoe kanti! Budak orgen Palembang ni boss (emoji perempuan menari)”, watermark pada salah satu video yang diunggah. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menyampaikan personel Polsek Sanga Desa sudah melakukan tindakan kepolisian terkait video viral pesta hajatan yang memainkan musik remix itu. 

Tiga hari sebelumnya, pihak Polsek Sanga Desa sudah memberikan imbauan kepada tuan rumah dan kepala tegas,” ujarnya.

Namun faktanya, pihak tuan rumah tidak mengindahkan himbauan tersebut. 

Sehingga Senin itu, 6 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi bersama Kanit Intelkam Iptu Suryantoni Hutahaean dan anggotanya, membubarkan acara tersebut. 

“Tindakan tegas pembubaran acara hajatan, disertai dengan mengamankan peralatan musik berupa alat DJ tersebut,” tegasnya. 

Para pihak terkait dipanggil ke Polsek, diberikan imbauan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi. (*)

No comments for "Polisi Amankan DJ Remix yang Viral, Dipastikan Langgar Maklumat Kapolda Sumatera Selatan"