Pria di Jambi Bunuh Begal Untuk Melindungi Diri dan Adik, Malah Jadi Tersangka, Begini Kejadiannya
Pria di Jambi Bunuh Begal Untuk Melindungi Diri dan Adik, Malah Jadi Tersangka, Begini Kejadiannya
JAMBI, TRIBUN MURA- Seorang pria di JAMBI yang bunuh pembegal untuk melindungi diri dan sang adik berujung ditetapkan jadi tersangka, begini kronologi kejadiannya.
Seorang pemuda di Jambi berujung jadi tersangka setelah membunuh pembegal. Kejadian tersebut dialami oleh Fiki Harman Malawa (20).
Fiki adalah warga Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi, ia membunuh begal yang menyerang dirinya dan sang adik. Namun, atas perbuatannya ia kini ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya, diketahui peristiwa yang menimpa Fiki terjadi di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjab Barat, pada Selasa 30 April 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Adapun berdasarkan keterangan dari Dirreskrimum Polda Jambi, yakni Kombes Andri Ananta Yudhistira, ia mengatakan bahwa kejadian berawal dari Fiki dan Adiknya LH (16) hendak pergi ke PT Kausar untuk mengambil gaji dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian saat di perjalanan pulang ke rumah, mereka tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang pria yakni Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24).
Saat itu, Edo dan Hardi memalak Fiki dengan meminta sejumlah uang. Namun, saat digeledah tidak ditemukan uang sehingga mereka merampas Handphone milik Fiki.
“Kedua orang ini (Edo dan Hardi) melakukan pemalakan yang dicari adalah uang, karena tidak ada yang diambil ialah handphone milik saudara FH. Caranya dengan memaksa dan memukuli korban pemalakan FH dan adiknya,” Jelas Andri pada Minggu 12 Mei 2024.
Lalu, seusai merampas HP milik Fiki, Edi lalu memukul LH yang merupakan adik kandung Fiki. Melihat itu, Fiki tak terima meminta Edo untuk berhenti memukuli adiknya tersebut.
“Melihat adiknya dipukuli, saudara FH melakukan perlawanan kepada E sehingga E mengeluarkan senjata tajam dan mencoba melukai saudara FH,” lanjutnya.
Andi menjelaskan, saat Edo mengayunkan senjata tajam, Fiki sempat menangkis dengan telapak tangan kirinya. Sehingga membuat tangannya terluka sabetan senjata tajam itu.
Fiki lantas menerjang Edo hingga tersungkur. Dia langsung mengambil senjata tajam di jok motor miliknya yang biasa digunakan untuk berkebun.
“Setelah mengambil senjata tajam dalam kondisi masih diserang. Saudara FH menusukkan senjata tajamnya ke tubuh (perut) saudara E,” sambungnya.
Di saat yang bersamaan, Hardi masih memukul adik Fiki. Selanjutnya, Fiki mendekati Hardi yang sudah siap menyerangnya
“FH mengayunkan pisaunya ke arah tubuhnya (Hardi) sebelah kiri. Lalu karena masih melakukan perlawanan, dia kembali memukul kepada H hingga gagang pisau yang dipegangnya terlepas,” jelasnya.
Lantas, melihat Edo dan Hardi yang sudah tak berdaya, Fiki dan adiknya pun melarikan diri dari lokasi. Sementara, Hardi masih sempat teriak meminta tolong kepada temannya agar mengejar Fiki dan adiknya.
Hardi kemudian mencoba menolong temannya Edo yang sudah tak berdaya. Dalam rekonstruksi, Hardi juga mengakui mengambil HP milik Fiki yang berada di tangan Edo.
Kemudian, Edo dan Hardi dibawa ke klinik terdekat dibantu warga sekitar. Saat di klinik, polisi menyita HP dari tangan Hardi yang ternyata milik Fiki sehingga menguatkan bahwa Fiki merupakan korban pembegalan.
Sementara, Andri menyebut dalam kasus ini pihaknya akan menerapkan pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki. Karena awalnya, disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan kematian.
Fakta-fakta yang ditemukan sudah menguatkan terapan pasal pembelaan tersebut. Namun, kepastian itu akan dilakukan melalui gelar perkara yang akan dilakukan pada hari ini, Senin 13 Mei 2024.
“Terhadap kepastian dan keadilan hukum akan kita hentikan karena ada fakta baru yang sudah kita uji. Kita akan gelarkan di Polda Jambi Senin besok,” ungkapnya pada Sabtu 12 Mei 2024. (*)
No comments for "Pria di Jambi Bunuh Begal Untuk Melindungi Diri dan Adik, Malah Jadi Tersangka, Begini Kejadiannya"
Post a Comment