Pria di Jambi Korban Begal Sempat Dijadikan Tersangka, Begini Kelanjutan Kasusnya

Pria di Jambi Korban Begal Sempat Dijadikan Tersangka, Begini Kelanjutan Kasusnya--
JAMBI, TRIBUNMURA - Pria di JAMBI korban begal yang berusaha menyelamatkan diri sempat dijadikan tersangka, begini kelanjutan kasusnya.
Seorang pria di Jambi bernama Fiki Harman (20) sempat dijadikan tersangka dalam kasus pembegalan yang menimpa dirinya. Begini kabar terbarunya.
Sebelumnya, ia dijadikan sebagai tersangka karena membunuh pelaku yang membegal dirinya dan adiknya. Ia melakukan serangan balik kepada begal hingga salah satu dari dua orang begal tersebut tewas.
Adapun peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Jalan STUD, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi pada Selasa 30 April 2024 lalu.
Fiki dan adiknya LH (16) saat kejadian hendak pergi ke PT Kausar untuk mengambil gaji dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian saat di perjalanan pulang ke rumah, mereka tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang pria yakni Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24).
Saat itu, Edo dan Hardi memalak Fiki dengan meminta sejumlah uang. Namun, saat digeledah tidak ditemukan uang sehingga mereka merampas Handphone milik Fiki.
“Kedua orang ini (Edo dan Hardi) melakukan pemalakan yang dicari adalah uang, karena tidak ada yang diambil ialah handphone milik saudara FH. Caranya dengan memaksa dan memukuli korban pemalakan FH dan adiknya,” Jelas Andri pada Minggu 12 Mei 2024.
Lalu, seusai merampas HP milik Fiki, Edi lalu memukul LH yang merupakan adik kandung Fiki. Melihat itu, Fiki tak terima meminta Edo untuk berhenti memukuli adiknya tersebut.
“Melihat adiknya dipukuli, saudara FH melakukan perlawanan kepada E sehingga E mengeluarkan senjata tajam dan mencoba melukai saudara FH,” lanjutnya.
Andi menjelaskan, saat Edo mengayunkan senjata tajam, Fiki sempat menangkis dengan telapak tangan kirinya. Sehingga membuat tangannya terluka sabetan senjata tajam itu.
Fiki lantas menerjang Edo hingga tersungkur. Dia langsung mengambil senjata tajam di jok motor miliknya yang biasa digunakan untuk berkebun.
“Setelah mengambil senjata tajam dalam kondisi masih diserang. Saudara FH menusukkan senjata tajamnya ke tubuh (perut) saudara E,” sambungnya.
Di saat yang bersamaan, Hardi masih memukul adik Fiki. Selanjutnya, Fiki mendekati Hardi yang sudah siap menyerangnya.
“FH mengayunkan pisaunya ke arah tubuhnya (Hardi) sebelah kiri. Lalu karena masih melakukan perlawanan, dia kembali memukul kepada H hingga gagang pisau yang dipegangnya terlepas,” jelasnya.
Hardi kemudian lari untuk memanggil kawan-kawannya. Namun, Fiki dan adiknya berhasil kabur dengan sepeda motor. Mereka masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi.
Selanjutnya, sekitar 25 menit kemudian, Hardi bersama teman-temannya sekitar 10 motor mencari keberadaan Fiki dan LH.
Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena keduanya bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam.
Setelah merasa cukup aman, Fiki dan adiknya keluar dari persembunyian dan pulang ke rumah saudara yang tinggal di dekat PT DAS dan menceritakan kejadian tersebut.
Karena merasa bersalah telah menusuk Edo, Fiki akhirnya menyerahkan diri ke polisi Polsek Tungkal ulu bersama saudaranya.
Sementara, Sri Kandi, orangtua Edo, membuat laporan ke Polres Tanjab Barat atas meninggalnya Edo akibat ditusuk Fiki.
Selanjutnya Polres Tanjab Barat akhirnya menetapkan Fiki menjadi tersangka dengan Pasal 341 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
Nasib Fiki
Polda Jambi dalam kasus ini menerjunkan tim asistensi untuk membantu Polres Tanjab Barat dalam mengusut kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira dalam konferensi Pers di Polda Jambi, pada Senin 13 Mei 2024 mengungkapkan jika ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, serta barang bukti dan keterangan yang didapat.
Melihat fakta tersebut, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.
“Maka merekonstruksikan adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami mempertanggungjawabkan itu,” jelas Andri.
Dengan demikian selanjutnya dari kasus yang menimpa Fiki korban pembegalan di Jambi yang ditetapkan jadi tersangka kini telah dibebaskan. (*)
No comments for "Pria di Jambi Korban Begal Sempat Dijadikan Tersangka, Begini Kelanjutan Kasusnya"
Post a Comment