Sudah Ada yang Dipidana, Warga Musi Rawas Tidak Kapok Gelar Pesta Malam, Ini Akibatnya

Sudah Ada yang Dipidana, Warga Musi Rawas Tidak Kapok Gelar Pesta Malam, Ini Akibatnya-Dokumen-Humas Polres Musi Rawas
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Walaupun diancam sanksi pidana, warga Kabupaten MUSI RAWAS, Provinsi Sumatera Selatan sepertinya tidak kapok gelar pesta malam.
Buktinya Yusin warga Kecamatan Terawas Kabupaten Musi Rawas, harus menjalani sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau karena menggelar pesta malam tanpa izin.
Yusin akhirnya divonis bersalah melanggar Pasal 510 Ayat 1 ke 1 KUHP dijatuhi hukuman membayar denda Rp1.000.000 dalam sidang digelar Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada Kamis, 2 Mei 2024.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari.
Yusin menjalani sidang Tipiring berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/A-01 / IV / 2024 / SPKT / SEK STL ULU TERAWAS / RES MURA / POLDA Sumsel, tanggal 25 April 2024.
Kasus pelanggaran larangan pesta malam tanpa izin ini bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya Murni, warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan juga harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menggelar pesta malam tanpa izin melebihi batas waktu yang ditentukan.
Murni juga dijatuhi hukuman denda Rp1.000.000 dan apabila tidak sanggup membayar harus menjalani hukuman penjara 7 hari.
Sidang Tipiring terhadap Yusin dipimpin Hakim Tunggal Afif Januarsyah Saleh didampingi Panitera Pengganti, Enrik Pedi Edora, SH, MM.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Yusin melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.
Dalam proses sidang, Hakim Afif Januarsyah Saleh memutuskan, Yusin melanggar pasal 510 KUHP.
“Mengadili dan menyatakan, Yusin, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP,” tegas hakim.
Dalan perkara ini, terdakwa diminta membayar denda Rp1.000.000. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 7 hari.
Putusan hakim ini dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan khitanan, aqiqah dan ulang tahun pada, Senin-Selasa tanggal 23-24 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Dihadapan hakim, Yusin mengakui kesalahan dan perbuatannya. Serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim
“Saya mengakui kesalahan saya, dan siap membayar denda,” kata Yusin.
Secara pribadi dan keluarga, Yusin mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian. Karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian.
Proses persidangan terhadap Yusin dikawal personel Polsek Terawas dan Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah berharap kepada Yusin tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Musi Rawas tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres. (*)
No comments for "Sudah Ada yang Dipidana, Warga Musi Rawas Tidak Kapok Gelar Pesta Malam, Ini Akibatnya"
Post a Comment