Tampang Pembunuh Vina Cirebon Beredar Usai Ditangkap Polda Jabar, Ini Dia Penampakannya
Tampang Pembunuh Vina Cirebon Beredar
CIREBON, TRIBUNMURA - Pegi Setiawan, buronan selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.
Dalam foto yang dirilis, Pegi terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak. Ia ditangkap di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada media pada Rabu, 22 Mei 2024.
"Iya, benar ditangkap malam tadi di Bandung," ujarnya. Pihak kepolisian menduga masih ada dua tersangka lain yang saat ini berstatus buron.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 tersebut, delapan orang telah diamankan.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal.
Keseluruhan tersangka tersebut telah dijatuhi vonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan hukuman seumur hidup setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Perjalanan kasus kematian Vina Dewi (16), gadis asal kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, telah menapaki delapan tahun yang penuh misteri sejak peristiwa tragis itu terjadi pada 27 Agustus 2016.
Kabar terbaru mengenai kasus tersebut mengungkap adanya kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap delapan dari 11 pelaku yang ditangkap.
Hal ini diungkapkan oleh Pengacara terkenal, Hotman Paris, saat bertemu dengan keluarga Vina di salah satu mal di kawasan Grogol, Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024).
"BAP itu ada ya dan yang jadi imbauan kami kepada Bapak Kapolri ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan awal," ujar Hotman.
Delapan dari sebelas pelaku pembunuhan Vina ditangkap pada 31 September 2016. Namun, ketiga pelaku lainnya hingga saat ini masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DP).
Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP, yang meliputi ancaman penganiayaan, pemerkosaan, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Meski begitu, Hotman mempertanyakan mengapa tiga pembunuh Vina yang masih buron tidak dimasukkan dalam BAP bersama delapan tersangka lainnya yang ditangkap lebih awal.
"Kalau delapan orang pelaku sudah menyatakan ada tiga orang lagi, ya enggak mungkin itu karangan," ungkap Hotman.(*)
No comments for "Tampang Pembunuh Vina Cirebon Beredar Usai Ditangkap Polda Jabar, Ini Dia Penampakannya"
Post a Comment