43 Paket Sabu Siap Edar Disita Satnarkoba Polres Muara Enim, Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Berada di Rumahnya

MUARA ENIM, TRIBUNMURA — Pada Selasa malam (4/6/24), Sat Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu-sabu.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba, AKP Halim Kesumo, SH, MSi, mengungkapkan dalam press release bahwa tersangka, berinisial “N” (45), ditangkap di kediamannya di Jalan Kiemas Gang Behibis Mandala, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada Senin (10/6/24).
AKP Halim Kesumo menyatakan, “Kami menyita 43 paket yang diduga sabu, sebuah timbangan digital merk Digital Scalley warna abu-abu, plastik klip bening, pipet skop warna hijau, papan sorokan berukuran 50 cm x 20 cm, dan sebuah HP Samsung Galaxy A10s warna biru.”
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Muara Enim untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.
AKP Halim Kesumo juga menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di Mandala, Kelurahan Tanjung Enim.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka N.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Muara Enim, yang juga berupaya mengungkap asal muasal dan jaringan narkotika tersebut.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas AKP Halim Kesumo. Tutupnya(*)
No comments for "43 Paket Sabu Siap Edar Disita Satnarkoba Polres Muara Enim, Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Berada di Rumahnya"
Post a Comment