44.80 gram Sabu Selipkan di Pelepah Kelapa, Santoso Di Amankan Polisi

MUSI RAWAS, TRIBUNMURA — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Satresnarkoba Polres Mura) berhasil mengembangkan kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan tersangka Amir Salim, berdasarkan pengakuan dari tersangka Abdul Rosit Rois.
Tim “Eagle Squad” Polres Mura menangkap Santoso (35), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, di kediamannya pada pukul 23.00 WIB, Jumat (7/6/2024).
Anggota tim menyita barang bukti (BB) yang terdiri dari satu paket plastik bening berisi enam paket plastik klip sedang dengan kristal putih diduga sabu seberat bruto 44.80 gram, satu bal plastik klip kosong, satu timbangan digital warna hitam merek pocket scale, dan satu pipet yang dipotong miring (skop). BB ini ditemukan di belakang rumah tersangka, tersembunyi di pelepah pohon kelapa.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka telah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor Lp-A/42/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka dalam kasus narkotika,” ujar Kasat Narkoba.
Penangkapan Santoso bermula dari pengembangan kasus Amir Salim. Berdasarkan informasi dari Salim, BB berasal dari Santoso.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan Santoso di rumahnya. Setelah pengeledahan, Santoso menunjukkan tempat penyimpanan BB.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu seberat bruto 44.80 gram adalah miliknya,” tambah Kasat Narkoba.
Santoso diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara serta denda minimal Rp800.000.000.
Penangkapan ini merupakan upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura dan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Tutupnya
No comments for "44.80 gram Sabu Selipkan di Pelepah Kelapa, Santoso Di Amankan Polisi"
Post a Comment