Berusaha Kelabui Polisi, Pemuda di Musi Rawas Diriingkus Perkara Narkoba Jenis Sabu

Berusaha kelabui polisi menyimpan barang bukti sabu di tiang parabola belakang rumah
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA — Berusaha kelabui polisi menyimpan barang bukti sabu di tiang parabola belakang rumah, pelaku pengedar narkotika di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan akhirnya tertangkap juga.
Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pengedar. Keduanya yakni Fadhilah Akmal (19) dan Mahmudin (24), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan keduanya disebutkan terlibat dalam perkara, sesuai informasi warga.
atas informasi warga itu hingga kemudian dilakukan penangkapan.
Selain itu, ketika dilakukan penggeledahan dari keduanya diamankan barang bukti 1 botol CDR yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,05 gram.
Kemudian diamankan pula 1 bungkus klip kosong dan 1 buah pipet yang dipotong miring (sekop).
"Barang bukti ada yang ditemukan di belakang rumah salah satu pelaku diselipkan di tiang parabola," ujarnya.
Kedua pelaku mengaku barang bukti tersebut didapat dari pelaku Fela Saputra (29), warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku Fela Saputra berhasil ditangkap sekitar pukul 03.20 WIB.
"Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu milik pelaku Fadhilah dan Mahmudin didapatkan darinya," pungkasnya.
Polisi dari pelaku Fela Saputra mengamankan barang bukti 1 unit handphone Vivo dan 1 unit handphone Redmi. Diduga barang bukti tersebut digunakan pelaku untuk berkomunikasi transaksi narkotika.
Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.Tutupnya(*)
No comments for "Berusaha Kelabui Polisi, Pemuda di Musi Rawas Diriingkus Perkara Narkoba Jenis Sabu"
Post a Comment