Sosial bar 1

Curi Emas dan Kuras Isi warung Warga Karang Dapo Muratara

 

Terdakwa Ihsan Ayub (37)


LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi,AH   menuntut Terdakwa Ihsan Ayub (37) dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklingau.

Pengangguran yang tinggal di  Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti bobol warung milik  korban Liling Rasyidi .

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.

Saat dikonfirmasi pihak kami Minggu 2 Juni 2024 dalam tuntutannya JPU M Hasbi, SH menyatakan terdakwa Ihsan Ayub terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan. 

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

Terdakwa  Ihsan Ayub masuk bui karena melakukan tindak kriminal Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 12.00  WIB di rumah korban Simpang Biaro Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. 

Awalnya, terdakwa  berangkat dari rumah dengan mengendarai Sepeda Motor  Honda Beat  menuju ke rumah korban dengan tujuan untuk melihat keadaan di sekitar rumah korban.

Setelah selesai mengamati rumah korban dan dalam keadaan sepi lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tidak jauh dari rumah korban kemudian terdakwa pergi ke belakang dapur rumah korban. 

Lalu terdakwa memecahkan kaca jendela bagian belakang dengan mengunakan  batu,  mengambil sepotong peralon kecil   di belakang rumah korban.

Peralon itu digunakan terdakwa  untuk memutar kunci pintu rumah  bagian belakang. Setelah berhasil,  terdakwa masuk ke dalam  rumah tembus ke warung.

Di sana, terdakwa   mengambil satu minuman kaleng, rokok,  lalu menuju  kamar korban mengambil dompet berisi emas 1 suku bentuk perhiasan gelang, uang tunai Rp 900 ribu dan 2 celengan berisi tabungan Rp 1 juta.

Jika ditotal akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 8,2 juta.

 Lalu terdakwa pulang mengendarai sepeda motor, dan menggunakan uang curian untuk  main judi slot dan membeli sabu-sabu. Akhirnya  terdakwa ditangkap Tim Polsek Karang Dapo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut . (*)

No comments for "Curi Emas dan Kuras Isi warung Warga Karang Dapo Muratara"