Sosial bar 1

Diduga Mengedarkan Sabu, Dua Remaja Ditangkap Polisi, 1 Paket Sabu Disita

 

OKU, TRIBUNMURA — Dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi saat berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Peninjauan Baturaja, Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Kedua pemuda yang tertangkap ini adalah Wahyu Anugrah (20 tahun) dan Supriyanto (21 tahun), keduanya berasal dari Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 2,24 gram, 1 kotak rokok, 1 kertas timah, 1 unit sepeda motor Vixion dengan nomor polisi A 5749 BX, dan 1 unit ponsel Oppo.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni yang diwakili oleh Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU pada hari Selasa (18/6) sekitar pukul 12.00 WIB saat sedang melakukan patroli di lokasi kejadian.

Mereka menghentikan kedua remaja tersebut karena curiga dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Menurut pengakuan kedua pelaku kepada petugas yang menangkap mereka, sabu yang ditemukan adalah milik mereka dan akan dijual kepada konsumen.

“Iya pak, sabu itu milik kami. Kami berencana untuk menjualnya,” ujar kedua tersangka.Tutupnya(*)

No comments for "Diduga Mengedarkan Sabu, Dua Remaja Ditangkap Polisi, 1 Paket Sabu Disita"