Ini Motif dan Kronologis Lengkapnya, Duel Hingga Hilang Nyawa di Petanang Kota Lubuklinggau
Anggota Polsek Lubuklinggau Utara saat cek tempat kejadian adu duel yang menyebabkan satu korban meninggal dunia
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA - Disaat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, seorang pemuda di Kota Lubuklinggau nekat duel.
Akibat salah satu korban Yanto alias Tok Krepet (38) Petani warga Ulu Malus RT 08 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau meninggal dunia setelah mebgalami luka tusuk di dagu ukuran 3 cm, Leher ukuran 2x2 cm, Dada Kanan ukuran 3 cm, Tangan Kiri 2 luka sayatan ukuran 5 cm dan kaki kiri luka sayatan ukuran 5 cm.
Setelah divisum di RS AR Bunda Lubuklinggau, jenazah korban dibawa ke rumah duka di Ulu Malus RT. 08 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau.
Ulu Malus RT. 06 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau yang telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Lubuklinggau Utara I. Pada
Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan usai kejadian tersangka sempat dibawa ke RS AR Bunda karena tersangka mengalami luka pada dada sebelah kiri terdapat dua luka tusukan ukuran 2x2 cm, Dada sebelah kanan luka sayatan ukuran 2 cm dan tangan kiri terdapat 2 luka sayatan.
Saat dikonfirmasi pihak kami Selasa 18 Juni 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar membenarkan adanya kejadian duel tersebut.
Tersangka Ada Rusman telah mengakui perbuatannya dan keadaan sadar dan sudah mengetahui bahwa perbuatannya menganiaya korban dengan menyebabkan korban meninggal dunia.
"Motifnya kesal karena pelaku dihadang oleh korban dan ditantang dengan diancungkan pisau oleh korban," jelas Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa menegangkan itu terjadi Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Awalnya pelaku menjemput pacarnya Novita di Jogo Boyo hendak pulang ke rumahnya dengan maksud untuk memperkenalkan pacarnya ke orang tua pelaku di Ulu Malus.
Kemudian pelaku bersama Novita hendak pergi ke rumah Rafik tempat pelaku bekerja.
Namun di perjalanan dihadang oleh korban Yanto dengan mengacungkan pisau.
Melihat korban memegang pisau tersebut pelaku kaget tiba-tiba mengerem mendadak sehingga sepeda motor yang dikendarai pelaku bersama Novita yang dibonceng oleng, pelaku sempat terjatuh.
Disaat itulah korban menusuk pelaku di bagian dada sebelah kiri sebanyak 2 tusukan dan terdapat luka tusuk berukuran 2x2 cm.
Atas kejadian tersebut, pelaku mengejar korban sehingga terjadi perkelahian saling tusuk menusuk pakai pisau.
Melihat keduanya terluka dan terkapar kemudian datanglah warga langsung membawa kedua orang ini ke IGD RS AR Bunda untuk menjalani perawatan bersama dr Alvin.
Namun karena mengalami luka serius, Yanto alias Tok Krepet hilang nyawa.
Sedangkan pelaku masih dalam penanganan medis dan harus menjalani perawatan di RS AR Bunda Lubuklinggau.
Berdasarkan keterangan dari warga bahwa pada Minggu 16 Juni 2014 sekira pukul 10.00 WIB korban dengan pelaku sempat cekcok mulut dan perkelahian namun dapat dipisahkan oleh warga sekitar.
Merasa tidak puas dan masih ada dendam pribadi karena ketersinggungan omongan, kedua belah pihak berkelahi lagi dan masing-masing membawa senjata tajam jenis pisau.
Sehingga keduanya mengalami luka tusuk dan luka sayatan, sampai-sampai Yanto meninggal dunia.
"Jenazah korban Yanto alias Tok Krepet sudah dibawa ke rumah duka dengan menggunakan mobil ambulance RS AR Bunda di Ulu Malus RT. 08 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau," papar Kapolsek.
Bagaimana kronologi pengungkapan kasus ini?
Berawal didapat informasi dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Yanto alias Tok Krepet kemudian diduga pelaku penganiayaan atas nama Ada Rusman dirawat di RS AR Bunda
Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar, S.H. bersama Unit Reskrim Polres Lubuklinggau dan Kanit Reskrim IPDA Sutisman, S.E beserta anggota reskrim langsung menuju ke TKP.
Setelah olah TKP seorang laki-laki yang bernama Ada Rusman berhasil diamankan di RS AR Bunda selanjutnya pelaku saat ini dijaga dan diawasi Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara untuk diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi pelaku Ada Rusman mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban di Ulu Malus RT. 08 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Dengan laporan Laporan Informasi Nomor : LI / 25 / VI / 2024 /SPKT / Polsek Lubuklinggau Utara /Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal, 17 Juni 2024.
Selain tersangka diamankan barang bukti 1 bilah Pisau berukuran 25cm bergagang Kayu, satu buah Sarung bermotif batik terdapat bercak darah, duabuah sandal, merek L-track warna Coklat Tua dan merek Wanhato warna Hitam dan satu buah celana panjang berbahan dasar warna Hitam, terdapat tiga buah sobekan dibagian resleting depan.
Ditegaskan Kapolsek, sementara tersangka dikenakan pidana Penganiyaan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tutupnya(*)
No comments for "Ini Motif dan Kronologis Lengkapnya, Duel Hingga Hilang Nyawa di Petanang Kota Lubuklinggau"
Post a Comment