Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto Ditahan Kejari OKU Selatan : Ini Kasusnya !
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan tersangka kasus pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
OKUSELATAN, TRIBUNMURA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan kembali menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Tersangka baru tersebut adalah Joko Edi Purwanto (JP), seorang ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) sekaligus Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Penahanan ini menambah deretan panjang pejabat yang tersandung kasus korupsi di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam membangun generasi penerus bangsa.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai kasus ini.
Menurut rilis tertulis yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada Kamis, 30 Mei 2024, penetapan Joko Edi Purwanto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor: TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024, tertanggal 29 Mei 2024.
Tersangka JP ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta untuk mempercepat proses persidangan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Muaradua, tersangka dinyatakan sehat dan langsung dilakukan penahanan sejak tanggal 29 Mei 2024 hingga 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua," tulis rilis tersebut.
Joko Edi Purwanto, yang menjabat sebagai Kabid SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca.
Dalam perannya sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), JP bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang didanai oleh anggaran negara.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan mengenai adanya pengurangan volume dalam pembangunan gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah mengurangi volume pembangunan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Berdasarkan penyidikan, kerugian negara mencapai Rp 719.681.378,62 dari total anggaran proyek yang sebesar Rp 2,24 miliar lebih.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya telah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan.
Mereka adalah I, pelaksana pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca, dan AP, konsultan pengawas pembangunan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan dikeluarkannya surat penetapan pada 29 April 2024.
Mereka ditahan selama 20 hari sejak 29 April 2024 hingga 18 Mei 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada tutupnya(*)
No comments for "Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto Ditahan Kejari OKU Selatan : Ini Kasusnya !"
Post a Comment