Korban Asusila Juragan Kuda Lumping Musi Rawas Bertambah, Modus sebagai Penglaris Bisnis
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA - Korban tindak asusila yang dilakukan sekeluarga juragan kuda lumping bertambah. Ada satu lagi korban yang akan melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Mura Kompol Hartono, yang didampingi Kabag Ops Kompol Tony, AKP Herman Junaidi dan Kasi Humas AKP Herdiansyah saat pres rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin 10 Juni 2024
Kompol Hartono mengatakan untuk dua tersangka yakni Tumin dan Bambang dihadirkan dalam Press Rilis.
Sedangkan untuk Tersangka Tugiwarti dan Desi Yunitasari alias Yuni sudah di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau karena keduanya wanita maka tidak bisa dihadirkan dalam press rilis tersebut.
Ia menyampaikan bahwa akan ada satu korban anak dibawah umur juga sekarang hendak melapor kejadian ini ke UPPA Polres Musi Rawas.
Dengan itu, ia menghimbau kepada pemilik usaha kuda lumping, bahwa untuk perekrutan karyawan sebagai penari tidak perlu melakukan ritual-ritual apalagi sampai merusak masa depan anak sebab ancaman hukumanya sudah jelas.
Untuk peran tersangka Tumin (67) melakukan persetubuhan dengan korban bersama anaknya Bambang.
Sedangkan istri ketiga tersangka yakni Tugirawarti alias Wati (38) dan Yuni hanya membantu bapak dan kakaknya untuk melakukan persetubuhan.
Kasat Reskrim menambahkan, untuk tersangka Tumin dan Bambang, keduanya dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26) dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016. Tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Dalam rilis itu, Tersangka Tumin mengakui sudah 4 kali mensetubuhi korban. Semua dilakukan di rumah, atas sepengetahuan sang istri.
Sementara Bambang (20) anak Tumin sekali melakukan persetubuhan dan satu kali pencabulan terhadap korban yang ternyata bukan warga Musi Rawas melainkan warga Kabupaten Muratara dan korban menginap di rumah tersangka sudah seminggu.
Bagaimana bisa tersangka sekeluarga sekongkol melakukan asusila pada korban?
Ternyata awal mulanya, tersangka membujuk korban untuk mengadakan ritual pemandian secara telanjang agar bisnis Jaranan Kuda Kepang atau Kuda Lumping lebih laris disewa orang.
Kepala DPPA Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak melalui Kepala UPT PPA, Joni Candra mengatakan bahwa baik pelaku perempuan yang ditahan di Mapolres Mura terus didampingi.
“Namun karena KK dan KTP korban masih Kabupaten Muratara, maka kita koordinasi dengan DPPA Kabupaten Muratara untuk terus pendampingan. Korban ini memang warga Muratara dan berasal dari keluarga broken home, ayah ibunya pisah,” jelas Joni Candra.
Korban bisa ikut jadi pemain jaranan karena diajak Yuni (anak tersangka). Korban tinggal satu kamar di rumah tersangka, dan korban juga seorang pelajar.
Joni Candra menjelaskan, tahun 2024 ini kasus asusila dengan korban anak dibawah umur terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya.
Sejak Januari sampai Juni 2024 ada 21 kasus asusila dengan korban anak dibawah umur ada 11 orang sisanya korban dewasa dan semua kebanyakan kejadian di Kecamatan Tugumulyo. Sementara untuk tahun 2023 ada 13 kasus asusila.
Seperti berita sebelumnya, anak bawah umur di Kabupaten Musi Rawas (Mura) jadi korban asusila oleh sekeluarga pemilik kuda lumping. Korban diketahui inisial Bunga (14) merupakan pelajar kelas IX SMP di Musi Rawas.
Akibatnya, kini korban trauma dan melaporkan kejadian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas.
Tersangkanya yakni Tumin (67) selaku Pemilik Kuda Lumping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas yang dibantu istrinya Tugirawarti alias Wati (38) bersama kedua anaknya Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20).
Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Untuk modusnya, memanfaatkan ritual mandi kembang syarat menjadi anggota Kuda Lumping. Selain itu agar usaha Kuda Lumping pelaku laris disewa orang.
Namun kenyataannya calon anggota Kuda Lumping tersebut malah disetubuhi oleh pemilik dan anaknya.
Otak dari terduga pelaku aksi Tumirin dan anaknya Bambang. Korban kepada polisi mengaku disetubuhi
Tumin berulang kali bersama anaknya Bambang dan dua orang tidak dikenal (OTD).
Selain melibatkan satu keluarga, hasil penyidikan, korban juga sempat dipaksa tersangka Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Dijelaskan Kasat Reskrim kejadian asusila itu bermula korban diajak tersangka, Yuni, untuk masuk dalam kelompok kuda kepang atau kuda lumping yang dimiliki tersangka, Tumin.
Kemudian, November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan menginap di rumah tersangka Tumin.
Namun sebelumnya, pada sore hari tersangka Tumin, menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus ritual. Yakni dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.
Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan Tersangka Tumin dalam satu ruangan. Namun, sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka, Tumin melakukan persetubuhan dan korban terbangun
Hanya saja saat itu korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin. Setelah melakukan aksi bejat, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.
Tersangka Yuni mengancam korban apabila tidak mau akan dikeluarkan dari grup jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya.
Persetubuhan terhadap korban ini berulang kali terjadi dilakukan tersangka Tumin pada bulan November 2023.
Persetubuhan tersebut juga dilakukan tersangka, Bambang serta korban juga sempat dipaksa Yuni, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Namun, kejadian tersebut diketahui oleh, A (35), sebagai pelapor, dikarenakan adik korban, Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban
Lalu, ibu korban menceritakannya kepada saksi A, dan setelah ditanya oleh saksi A korban menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023, di rumah tersangka Tumin.
Kemudian saksi A melaporkan kejadian dialami korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B- 114/ V/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 08 Mei 2024.
Selain para tersangka, anggota mengamankan barang bukti satu helai baju tidur korban. Lalu satu helai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang. Tutupnya(*)
No comments for "Korban Asusila Juragan Kuda Lumping Musi Rawas Bertambah, Modus sebagai Penglaris Bisnis"
Post a Comment