Sosial bar 1

Pengedar Narkoba di Wilayah OKU Seperti 'Jamur' di Musim Penghujan

 


Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU. (Dokumentasi Humas Polres OKU)
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU.

OKU, TRIBUNMURA — Sepertinya pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres OKU sudah seperti jamur di musim hujan. 

Pasalnya, hampir satu bulan terakhir sudah banyak pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus oleh jajaran Polres OKU.

Terbaru, anggota Satres Narkoba Polres OKU kembali berhasil meringkus seorang pelaku yang statusnya ditetapkan sebagai bandar di Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Tersangkanya adalah, Rian Ariska (31). Pria ini disergap petugas di rumahnya Dusun IV, Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sabtu (29/6), sekitar pukul 14.30 WIB.

Tak tanggung-tanggung, dari dalam rumah tersangka ditemukan berbagai jenis narkotika mulai dari 20 paket sabu dengan berat bruto 8,41 gram, tiga butir pil ekstasi hingga satu bungkus daun ganja kering dengan berat 0,86 gram.

Bukan Cuma itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 unit timbangan digital, 1 sekop plastik, 1 unit handphone Samsung dan 1 celana jeans panjang.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Rian Ariska.

“Benar. Tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (30/6).

Dengan semua barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka ditetapkan sebagai bandar narkotika dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 “Ancamannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.(*)


Artikel ini sudah tayang di: Rmolsumsel.com

No comments for "Pengedar Narkoba di Wilayah OKU Seperti 'Jamur' di Musim Penghujan"