Sosial bar 1

Perusahaan Gudang Semen Baturaja Lubuklinggau-Sumsel, Diduga Langgar Perda Tata Ruang

 

LUBUKLINGGAU , TRIBUN MURA — Pendirian gudang semen milik PT. Semen Baturaja yang berada di Kelurahan Batu Urip kota Lubuklinggau – Sumatera Selatan, diduga telah langgar Perda tentang tata ruang.

Diketahui selain diperuntukkan sebagai gudang, dilokasi yang sama juga adanya kegiatan aktifitas stone klaser atau pemecah batu berukuran jumbo yang berjumlah dua unit.

Dari penjelasan salah satu anggota DPRD kota Lubuklinggau yang tidak bersedia namanya disebutkan mengatakan, bahwa Perda Tata Ruang gudang tersebut, seyogianya berada di Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1. Hal itu menurut wakil rakyat tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Perda Tata Ruang kota Lubuklinggau.

Bahkan anggota DPRD tersebut juga mengakui, jika selama ini pihaknya telah beberapa kali mengingatkan kepada pengusaha pemilik gudang diluar lokasi yang telah ditentukan sesuai perda Tata Ruang, untuk memindahkan gudangnya. Namun diakuinya sampai saat ini peringatan tersebut tidak diindahkan.

Selanjutnya berdasarkan informasi dari warga pemilik kebun di sekitar lokasi pergudangan, bahwa akibat pengoperasian mesin pemecah batu berdampak terhadap lingkungan seperti polusi udara, serta banyaknya tanaman karet milik masyarakat yang mati.

Dan harapan masyarakat kepada pemerintah kota Lubuklinggau agar kegiatan pengoperasian mesin stone klaser atau pemecah batu termasuk pengoperasian gudang dimaksud segera ditutup.

Sementara itu menurut salah satu pejabat Pemkot Lubuklinggau, menyebutkan dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk meninjau langsung lokasi, yang dikeluhkan oleh masyarakat tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Lubuklinggau Johan Sitepu yang berusaha dihubungi oleh awak media melalui WhatsApp, belum bisa memberikan tanggapan. Dengan menyebutkan bahwa dirinya sedang berada di luar kota.

Menanggapi hal ini, sejumlah aktivis pemerhati lingkungan juga turut menyoroti permasalahan gudang yang langgar Perda Tata Ruang kota Lubuklinggau. Tak tanggung-tanggung salah satu aktivis senior Musi Rawas Lubuk Linggau, Mang Ruslan mengatakan pihaknya akan melakukan protes dengan menggelar aksi demo di kantor Walikota Lubuklinggau.

Dirinya menyebutkan bahwa keberadaan gudang semen Baturaja dengan segala aktifitas didalamnya, tidak dapat dibiarkan. Karena akibat dari kegiatannya telah merugikan banyak masyarakat disekitarnya, tanpa pernah terpikirkan oleh pemilik gudang dimaksud. Unjarnya(*)


Artikel ini sudah tayang di mitramabes.com

No comments for "Perusahaan Gudang Semen Baturaja Lubuklinggau-Sumsel, Diduga Langgar Perda Tata Ruang"