Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Muara Beliti, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

MUSI RAWAS, TRIBUNMURA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura) patut diapresiasi karena berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti.
Penangkapan ini terjadi ketika tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura berhasil menangkap Abdul Rosit (36), warga Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Rosit ditangkap di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan Rosit, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu kotak rokok filter yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip ukuran sedang dengan kristal putih diduga sabu seberat 10,66 gram dan satu unit handphone merek VIVO.
BB tersebut ditemukan di saku celana jeans panjang warna biru merek LGS yang dipakai Rosit saat penangkapan.
Rosit mengakui kepada anggota Satresnarkoba Polres Mura bahwa sabu tersebut diperoleh melalui komunikasi telepon dengan Ikhlas Fitratul (28), narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti.
Ikhlas kemudian mengarahkan Rosit untuk mengambil sabu dari Amir Salim, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH bersama Kasat Narkoba AKP M Romi SH membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Rosit telah ditahan di Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor Lp-A/40/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Kami masih melakukan penyidikan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka dalam kasus narkotika ini,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba.
Informasi awal tentang keterlibatan Rosit dalam kasus narkotika diperoleh dari laporan warga. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan Rosit hingga akhirnya berhasil menangkapnya dan menemukan BB.
“Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Mura untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Kapolres Mura lebih lanjut menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun, serta denda minimal delapan ratus juta rupiah.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mura. Kami bertekad menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tutur Kapolres. *
No comments for "Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Muara Beliti, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara"
Post a Comment