Resahkan Warga, Dua Pria ini Diamankan Polisi, Diduga Jadi Kurir Narkoba

Perilaku mereka telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH, saat dikonfirmasi pada hari Minggu (9/6/2024), menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada hari Sabtu (8/6/2024).
Tim Satres Narkoba Polres OKU menerima informasi tentang kegiatan mencurigakan yang diduga terkait dengan kurir narkoba di sekitar Jalan Nawawi Al Haj, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba, Iptu M Andrian STIK STK MSi, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, anggota kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Ham (44) dan DH (34),” ujar Kapolres.
Selama penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening yang berisi dua bungkus plastik klip bening lainnya. Masing-masing bungkus mengandung kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri Ham.
Ham mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut dan pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel warna biru dan satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor registrasi BG 4185 YY
Kapolres menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal Primer 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal Subsider 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
No comments for "Resahkan Warga, Dua Pria ini Diamankan Polisi, Diduga Jadi Kurir Narkoba"
Post a Comment