Residivis Kakak Beradik di Lubuklinggau Kembali Ditangkap,Curi Motor &Uang Simpanan Dalam Al-Quran
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA - M Kumar (46) dan Anugerah Agung Saputra (30) dua kakak beradik residivis bobol rumah kembali ditangkap.
Warga Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau ini kembali ditangkap Polisi dalam perkara bobol rumah mengambil motor dan uang yang tersimpan dalam Al-quran.
Keduanya ditangkap setelah dilaporkan Chindi Fibriola karena telah membobol rumahnya di Jalan Raya Lubuk Kupang, Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Kini keduanya, sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan keduanya merupakan target operasi sikat Musi 2024.
"Keduanya merupakan residivis kasus bobol rumah, keduanya kita tangkap karena kembali berulah melakukan bobol rumah," ungkapnya pada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Hendrawan menjelaskan kasus pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB saat korban Chindy bersama-sama neneknya Situ dan adik kandungnya Wahyu sedang tidur diruang tamu.
"Rabu tanggal 24 April 2024, pagi pukul 04.00 Wib korban bangun tidur dan hendak buang air kecil dikamar mandi, saat hendak kekamar mandi korban mendapati sepeda motor miliknya didapur rumah sudah tidak ada lagi," bebernya.
Kemudian korban melihat pintu belakang rumah serta jendela disamping pintu dalam kondisi terbuka, lalu saat itu juga korban membangunkan nenek dan adiknya untuk memberitahukan bahwa motor mereka sudah hilang.
"Selanjutnya korban langsung mencari HP miliknya, kemudian korban masuk kedalam kamar untuk mencari HP dan mendapati lemari didalam kamarsudah dalam kondisi terbuka," ujarnya.
Korban pun langsung mengecek barang-barang didalam lemari berupa dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp. 300 ribu dan cincin emas 3 gram serta uang tunai dalam Al-quran senilai Rp. 3 juta sudah tidak ada lagi.
"Atas kejadian itu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Selatan I untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, adanya kasus pencurian itu Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Swarno serta Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan langsung melakukan cek TKP.
"Hasil pulbaket ciri-ciri pelaku berbadan pendek dan rambut ikal, dengan hasil Puldata informasi yang ada dalam rangkaian penyelidikan, Tim Macan Linggau mengantongi salah satu nama Kumar alias Fik," ujarnya.
Lalu, pada rabu tanggal 22 Mei 2024, pukul 12.00 Wib Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berkat informasi hasil penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa tersangka Kumar dan diknya Anugerah sedang berada diwarnet APIT di Kelurahan Marga Mulya.
"Setelah diamankan Kumar mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang milik korban bersama-sama dengan adik kandungnya Anugerah," ungkapnya.
Kemudian Tim Macan Linggau langsung melakukan pengembangan terhadap barang hasil curian itu dan saat itu berhasil diamankan satu unit HP Iphone 11, HP tersebut digadaikan kepada Abdullah Rozi.
"Uang hasil jual HP dan motor digunakan kedua pelaku untuk foya-foya," ujarnya. (*)
No comments for "Residivis Kakak Beradik di Lubuklinggau Kembali Ditangkap,Curi Motor &Uang Simpanan Dalam Al-Quran"
Post a Comment