Sosial bar 1

Kakek Di Lubuklinggau Tegah Merudapaksa Anak Tetangga Nya Sendiri Yang Masih Di Bawah Umur

 

Tersangka Jasmawi (62) saat dilimpakan oleh Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau


LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuklinggau melimpahkan kakek  yang menyetubuhi anak tetangganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Tersangkanya yakni  Jasmawi (62) yang merupakan warga di satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Pria yang kesehariannya petani ini  dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu Buah Jaket Hoodie warna Pink Polos ada tulisan Santa Cruz Beach Board Walk Est 1907, satu buah celana short pendek warna ungu dan satu buah Bra/BH warna Pink Polos yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau,  Meri Aryani SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Zubaidi  SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka ini ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau karena diduga telah  mencabuli dna mensetubuhi korban anak dibawah umur yakni inisial DP (13) yang merupakan anak tetanggahnya sendiri

Saat dikonfirmasi, Sabtu 22 Juni 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan tersangka Jasmawi   diringkus tanpa perlawanan oleh tim unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau  pada Minggu 24 Maret 2024 sekira  pukul 22.30 WIB di rumahnya salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan.

Sementara   Kepala Kejari Lubuklinggau  Aterida, SH melalui, JPU Zubaidi, SH, mengatakan tersangka sementara  terlibat perkara Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Seperti sebelumnya aksi tersangka  Jasmawi melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap DP sudah dilakukan sejak tahun 2023.

berawal dari korban sedang bermain di rumah tetangganya bernama Lusi, tidak lama kemudian tersangka lewat depan rumah Lusi dan bilang  “Hargo Hp ku lebih mahal dari hargo diri DP. DP sudah idak perawan lagi.”

Saksi Lusi kaget dengan pernyataan tersangka yang sudah kakek-kakek itu. Ia merasa curiga dan menanyakan langsung kepada korban, lalu memanggil orang tua korban dan pak RT di sana. 

Di hadapan para saksi itu, korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh tersangka Jasmawi.

Kejadian terakhir pada  Rabu  6 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB di rumah korban.

Saat itu tersangka mendatangi rumah korban sendirian pada saat korban sedang berdua saja dengan adiknya yang masih berumur enam bulan.

Lalu tersangka masuk ke dalam rumah korban dan menyuruh korban untuk segera menidurkan adiknya tersebut.

Setelah adik korban tertidur, tersangka mensetubuhi korban di lantai secara paksa. Lalu korban diberi Rp 50 ribu oleh tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersangka   Jasmaswi  mengakui perbuatannya kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya.

Dari keterangan tersangka pemicu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, karena nafsu birahi karena sudah ditinggal istrinya meninggal, korban dan tersangka terlalu dekat. Kata tersangka, korban juga sering minta uang, minta belikan HP, minta tersangka memperbaiki  HP dan banyak lainnya

Selain itu, tersangka tertarik dengan korban karena pernah  melihat korban hanya mengenakan celana pendek.

Sejak itu, nafsu tersangka memuncak setiap kali melihat korban. Tutupnya(*)

No comments for "Kakek Di Lubuklinggau Tegah Merudapaksa Anak Tetangga Nya Sendiri Yang Masih Di Bawah Umur"