Sosial bar 1

Seorang Pemuda Di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Lantaran Curi AC Outdoor, Pengakuan Tersangka Terungkap

  


LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA — Seorang buruh bernama MA (35 tahun), tinggal di Jalan Garuda, RT 05, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi karena diduga mencuri mesin outdoor AC bersama seorang temannya yang saat ini dalam pencarian (DPO).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi di rumah Robiansyah, yang beralamat di Jalan Garuda, RT 08, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Kejadian berlangsung pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, dan baru diketahui korban keesokan harinya.

Robiansyah kehilangan satu unit mesin outdoor AC merk Sharp yang terpasang di dinding lantai dua rumahnya, dengan kerugian sekitar Rp 5 juta.

Robiansyah segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuklinggau Barat. Petugas menyelidiki laporan tersebut dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan.

Pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Mikel Armanda berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, Mikel mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa dia beraksi bersama Eki, yang saat ini masih buron oleh polisi. Tutupnya(*)

No comments for "Seorang Pemuda Di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Lantaran Curi AC Outdoor, Pengakuan Tersangka Terungkap"