Sosial bar 1

Tanpa Melakukan Perlawanan, Pelaku Curas ini Ditangkap Polisi

 


LAMPUNG, TRIBUNMURA — Unit Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan poros Dusun Campang, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada hari Rabu, 12 Juni 2024.

Tersangka, yang diketahui berinisial ALP (23), merupakan warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 20:10 WIB.

Korban, Epi Andriyani, saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya menuju Puskesmas Way Tuba ketika dua pelaku yang juga bersepeda motor mendekat dan salah satu dari mereka menodongkan objek yang menyerupai pistol.

“Setelah korban berhenti, pelaku mendorongnya dan melarikan sepeda motor korban ke arah Karya Jaya”, kata Kasat Reskrim

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam tahun 2012 dengan nomor polisi BE 6041 WR, yang ditaksir bernilai Rp. 9 juta rupiah.

Pelaku curas berhasil ditangkap pada Jumat, 7 Juni 2024, setelah Tim Tekab 308 Presisi menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, tim berhasil menangkap ALP sekitar pukul 15:00.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut”, jelasnya.

Menurut AKP Mangara Panjaitan, atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun sesuai dengan pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.(*)

No comments for "Tanpa Melakukan Perlawanan, Pelaku Curas ini Ditangkap Polisi"