Tiga Remaja Tuna Karya di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Karena Pesta Narkoba
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA — Polisi telah menggerebek sebuah rumah di Jalan Cianjur, RT 09, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan berhasil menangkap tiga remaja tuna karya yang diduga baru saja mengadakan pesta narkoba jenis sabu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera, mengonfirmasi penangkapan ketiga tersangka pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketiga tersangka, Ranto (22), Aldi Geovanni Ardian (21), dan Rico Irpani (22), adalah tetangga yang tinggal di Jalan Cianjur, RT 07, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Kami juga berhasil mengamankan empat plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 1,16 gram, serta uang tunai sebesar Rp 100.000,” kata Iptu Nopera.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas pintu kamar mandi tempat ketiga tersangka ditangkap dan digeledah. Berdasarkan interogasi, diketahui bahwa narkoba tersebut rencananya akan dijual atau diedarkan di Kota Lubuk Linggau.
Para tersangka dan barang bukti narkoba kemudian dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Nopera. Tutupnya(*)
No comments for "Tiga Remaja Tuna Karya di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Karena Pesta Narkoba"
Post a Comment