VIRAL !!! Oknum Camat dan Kades di Musi Rawas Diduga Tidak Netral,Sekda Mura Bungkam
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Meski belum memasuki masa penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Musi Rawas diimbau untuk tetap mematuhi asas netralitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Pada pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini dinyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Selain diatur dalam undang undang tentang netralitas ASN, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal tentang netralitas ASN.
Kemudian dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sedikitnya terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Dimana pada Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau
No comments for "VIRAL !!! Oknum Camat dan Kades di Musi Rawas Diduga Tidak Netral,Sekda Mura Bungkam"
Post a Comment