Anggota Polres Muara Enim Amankan 47 Senjata Api Rakitan dan Hentikan Peredaran Ilegal

MUARA ENIM, TRIBUNMURA — Dalam Operasi Senpi Musi 2024, Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menyita dan mengamankan 47 Senjata Api Rakitan (Senpira).
Barang bukti tersebut terdiri dari 33 senjata laras panjang kecepek, 14 senjata laras pendek, dan 7 butir amunisi.
“Ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menekan peredaran Senjata Api Ilegal dan meningkatkan keamanan di wilayah ini,” ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, pada Selasa (16/7/2024).
Menurut AKP Darmanson, Operasi Senpi Musi Tahun 2024 berlangsung dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024, yang dilaksanakan oleh Polda Sumsel beserta Polres Jajarannya.
Operasi ini melibatkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif untuk memastikan tidak adanya peredaran senjata api pabrikan maupun rakitan secara ilegal di masyarakat.
Tujuannya adalah menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada serentak.
Dikatakan oleh Darmanson, dari hasil Operasi Senpi Musi yang dilakukan, pihaknya berhasil mengungkapkan 3 kasus dengan 3 tersangka, baik Target Operasi (TO) maupun Non-TO. Barang bukti yang diamankan meliputi 3 senjata api rakitan laras pendek dan 7 butir amunisi.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 44 senjata api rakitan (senpira), terdiri dari 33 laras panjang dan 11 laras pendek, hasil dari penyerahan sukarela masyarakat.
Adapun untuk tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang, yaitu R (28 tahun) dari Dusun III Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, I (25 tahun) dari Dusun I Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dan SA (35 tahun) dari Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa kegiatan ini sebagai bagian dari upaya preemtif Polres Muara Enim dan Polsek dalam memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa penyerahan senjata api secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi pidana.
Respon masyarakat terhadap kegiatan ini cukup positif, dengan banyak yang langsung menyerahkan senjata api ilegal.
Polres Muara Enim juga mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar hukum dengan mengamankan tiga pelaku pemilik senjata ilegal serta menyita tiga senjata api laras pendek dan tujuh butir amunisi.
Langkah tegas ini memberikan dampak besar dalam operasi ini, semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya menyerahkan senjata api ilegal melalui perangkat desa, tokoh masyarakat, atau langsung kepada kepolisian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, atau menggunakan senjata api rakitan ilegal, serta mengucapkan terima kasih kepada mereka yang sudah patuh dan sadar akan hukum dengan menyerahkan senjata api rakitan mereka secara sukarela,” tambah AKP Darmanson. Tutupnya(*)
Artikel ini sudah tayang di ; Lintas Sriwijaya.com
No comments for "Anggota Polres Muara Enim Amankan 47 Senjata Api Rakitan dan Hentikan Peredaran Ilegal"
Post a Comment