Iustrasi pelecehan
PURWAKARTA, TRIBUNMURA - Seorang pemuda di Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki. Jumlah korban terus bertambah setelah kasusnya terungkap dan pelaku ditangkap polisi di wilayah Karawang.
Total (sementara) ada 11 korban, usianya rata-rata di bawah 10 tahun. Kejadiannya ternyata sudah lama sejak lima tahun ke belakang, baru terungkap sekarang,” kata kepala desa (kades) setempat, Yayan Sahrodi saat diwawancarai Kontributor Pikiran Rakyat Hilmi Abdul Halim, Selasa, 9 Juli 2024.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan salah seorang korban melalui orangtuanya ke kades kemudian disusul korban yang lain. Setelah terkumpul, Kades pun melaporkan tindakan pelaku kepada polisi.
Warga setempat mengaku tidak menyangka pelaku berinisial AD (32) tega berbuat asusila kepada anak laki-laki. Menurut mereka, pelaku dikenal orang yang berperilaku normal, ramah, sopan, dan tidak pernah melakukan kriminalitas.
Akan tetapi, Yayan menduga psikologis pelaku terganggu karena tidak mengenal ayah sejak kecil ditambah ibunya baru meninggal dunia belum lama ini. “Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku juga pernah jadi korban (pelecehan seksual) dulunya,” ujarnya
Menurut keterangan warga, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual hingga pencabulan di beberapa tempat. Di antaranya, di rumah pelaku, di lapangan bahkan di kawasan sekolah keagamaan di desanya.
Pelaku mendekati para korban dengan memberikan uang Rp5.000-20.000 hingga voucer kuota data seluler. Selanjutnya, para korban diminta berkumpul di rumahnya untuk bermain game online bersama-sama.
Saat ini, korban diakui masih mengalami trauma akibat perbuatan pelaku. Yayan mengaku telah berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Sosial Purwakarta untuk menangani para korban.
“Saya bersama KPAI dan Dinsos telah berkomunikasi untuk melakukan perbaikan mental para korban. Selain itu, juga dengan para pemuka agama dan guru mengaji untuk memprioritaskan korban,” katanya.
Dari pengamatan di lingkungan tempat tinggal pelaku dan para korban, warga terkesan khawatir perilaku menyimpang pelaku menular kepada para korban. Ketidaktahuan warga dikhawatirkan semakin membebani mental anak-anak yang menjadi korban.
Sementara itu, polisi akhirnya menangkap pelaku di area rehat (rest area) Kilometer 62 B, Tol Jakarta-Cikampek, pada Minggu, 7 Juli 2024 petang. Kabar tersebut dikonfirmasi Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain.
“Kami terus didalami terkait kemungkinan adanya korban lainnya. Karena itu, kami dari kepolisian (mengimbau) jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres Purwakarta,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Muchammad Arwin Bachar.
Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Petugas dari KPAI terpantau mendatangi kantor desa setempat untuk menemui warga dan para korban secara langsung. Namun, hingga berita ini dibuat, mereka masih melakukan pemeriksaaan terhadap para korban.**
No comments for "Lima Tahun Bebas Beraksi, Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Purwakarta Dibekuk Polisi"
Post a Comment