Sosial bar 1

Mengaku Baru Satu Bulan Jadi Pengedar Narkoba, Andika Julian Warga Empat Lawang Ditangkap Polisi

 


EMPAT LAWANG,TRIBUNMURA — Satuan Reserse Narkotika Polres Empat Lawang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka pengedar.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 11 paket kecil sabu yang sudah dibungkus dalam plastik klip transparan.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Saputra SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Kemas Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di Desa Karang Dapo, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.

“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam transaksi tersebut,” ujar Kasat Narkoba.

Operasi penangkapan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan lintas Desa Karang Dapo oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Empat Lawang.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar mengaku baru satu bulan terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat pada Selasa (9/7/2024).

Kasat juga mengimbau kepada semua pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Empat Lawang untuk menghentikan peredaran dan penggunaan narkoba. Pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggar hukum tersebut.

Andika Julian (30), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Sikap Dalam, yang diduga sebagai pelaku pengedar, mengakui bahwa ia telah terlibat dalam bisnis narkoba tersebut selama satu bulan. Dia juga mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya. Tutupnya(*)

No comments for "Mengaku Baru Satu Bulan Jadi Pengedar Narkoba, Andika Julian Warga Empat Lawang Ditangkap Polisi"