Pasangan Suami Istri Pelaku Begal di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Setelah Buron 3 Bulan

OGAN ILIR, TRIBUNMURA - Kasus pembegalan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Ogan Ilir akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan.
Pasutri berinisial RS (19) dan MA (18) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah buron selama tiga bulan.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menjelaskan bahwa tindakan kriminal ini terjadi pada bulan April lalu. Dalam aksinya, mereka menggunakan modus dengan meminjam sepeda motor milik seorang warga yang mereka kenal.
"Pelaku sebenarnya mengenal pemilik motor. Mereka meminjam motor tersebut dengan membawa anak korban, sehingga korban percaya karena motor tersebut dipinjam bersama anaknya," ucap AKP Muhammad Ilham kepada media pada Jumat (19/7/2024).
Lebih lanjut, AKP Ilham menceritakan bahwa pelaku membawa anak pemilik motor untuk jalan-jalan hingga ke Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara.
"Setibanya di Pulau Semambu, RS mengancam anak pemilik motor dengan pisau agar turun dari motor," jelasnya. "Setelah korban turun, kedua pelaku melarikan diri menuju Palembang." tambah AKP Muhammad Ilham.
Setelah tiga bulan pencarian, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Keluang, Musi Banyuasin, dan berhasil menangkap mereka.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sebuah motor matik dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. (*)
Artikel ini sudah tayang di sumselinfo.com
No comments for "Pasangan Suami Istri Pelaku Begal di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Setelah Buron 3 Bulan"
Post a Comment