Sosial bar 1

Pemilik Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku

 


LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA – Miris, perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini korban adalah salah satu anak SD di Kota Lubuklinggau.

Tersangkanya inisial PA. Pria usia 45 tahun itu ditangkap Tim Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau tanpa perlawanan di rumahnya Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Tersangka yang sudah beristri ini diamankan petugas karena diduga mencabuli  bocah SD usia 8 tahun inisial Bunga yang tak lain anak tetangga tersangka sendiri.

Saat dikonfirmasi pihak kami Jumat 26 Juli 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana SIk melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA Aipda Dibya membenarkan PA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lubuklinggau.

Saat diinterogasi, PA mengaku baru sekali mencabuli korban. Meski demikian, korban tetap trauma.

Modus yang dilakukan PA, mengajak korban inisial Bunga (cucunya) ke kebun jeruk.

Sabtu 27 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB.

Awalnya korban sedang berada di rumahnya sedang bermain masak masakan bersama temannya.

Lalu datang lah PA ke rumah korban dan mengobrol dengan ayah korban.

Saat PA ingin pergi dia mengajak korban bersamanya.


Awalnya ayah korban tak mengizinkan. Namun PA tetap ingin mengajak korban pergi.

Karena ayah korban tidak merasa curiga, karena tersangka masih keluarga dari ayah korban, lalu sang anak pergi bersama tersangka PA.

Lalu tersangka mengajak korbn pergi ke kebun jeruk milik tersangka. Sedangkan korban menunggu di pondok kebun.

Setelah mengambil jeruk  tersangka mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Pulang dari kebun korban yang mengalami sakit pada kelaminnya pada saat kencing dan membuat ibu korban curiga dan langsung menceritakan ke ibunya. 

Karena tidak terima, keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke Polres LubuklinggauDengan Laporan Polisi : LP/B-177/VII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 01 Juli 2024, selanjutnya Tim macan Linggau bersama unit PPA  Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. 

Lanjutnya, setelah itu tim langsung menuju ke ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka saat itu ditangkap tanpa perlawanan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka. 

Dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP), maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau.


Selain tersangka juga diamankan barang bukti satu buah dres panjang lengan pendek dengan motif bunga bunga, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana dalam warna biru dan satu buah tanktop warna coklat.

“Atas perbuatan tersangka ia melanggar pasal 82 ayat (1)(2) Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun minimal 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar serta denda kurungan,” tegas Kasat Reskrim.(*)


Artikel ini di langsir dari koranlinggaupos.co



No comments for "Pemilik Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku"