Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 0,60 gram Sabu

OKU, TRIBUNMURA — Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya patut mendapat apresiasi.
Namun, dalam operasi terbaru, mereka hanya berhasil menangkap seorang kurir dengan barang bukti sabu seberat 0,60 gram.
Kurir yang dimaksud adalah Erwin Harahap (44), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Erwin diamankan saat berdiri di pinggir jalan tak jauh dari tempat tinggalnya, ketika hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang ternyata adalah anggota Satres Narkoba Polres OKU yang menyamar sebagai pembeli, pada hari Minggu (7/7), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika ini.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dibungkus dengan kertas tisu berwarna putih, dengan berat bruto 0,60 gram yang ditemukan di genggaman tangan kiri tersangka,” jelasnya, pada hari Senin (8/7).
Tujuan tersangka adalah untuk memberikan barang bukti tersebut kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy).
“Selain satu bungkus sabu yang diduga, petugas juga menyita satu unit HP Redmi. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Erwin Harahap akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas perannya sebagai kurir. Tutupnya(*)
No comments for "Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 0,60 gram Sabu"
Post a Comment